Nasional

Menag : Islam menganut Asas Monogami

Jakarta, 27/6 (Pinmas) - "Dasar hukum berpoligami dalam Islam adalah surat An-Nisa ayat 3. Ayat tersebut sebenarnya hanya berbicara tentang bolehnya berpoligami," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni saat memberikan keterangan dalam uji materiil UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/6/2007). Maftuh menilai, dasar hukum tersebut tidak serta merta menyebutkan bahwa poligami adalah ibadat.

"Poligami yang bersifat ibadat hanyalah yang dilakukan Rasulullah SAW yang berpoligami dalam rangka menolong atau membantu perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam peperangan. Dalam keadaan seperti ini, maka poligami bersifat sunnah," paparnya. Menurutnya, poligami dapat bernilai haram apabila sang suami tidak dapat berlaku adil, lebih memihak kepada salah satu istri, atau menyakiti istrinya. "Kemungkinan bagi seseorang untuk membagi kasih sayangnya kepada dua orang atau lebih, sangat kecil," ujarnya. Atas dasar itu, lanjut dia, Islam sebenarnya menganut asas monogami.

“Sehingga prinsip monogami yang dianut UU Perkawinan sejalan dengan ajaran Islam," jelasnya. Maftuh menjelaskan, penerapan UU Perkawinan itu pun sudah diselaraskan dengan ajaran agama lainnya. Dalam UU itu pun juga tidak membatasi bagi warga untuk melaksanakan kepercayaan masing-masing. "UU itu menjaga sekali norma-norma yang dianut setiap warga dalam agamanya," tuturnya. Oleh sebab itu, pemerintah pun meminta agar MK menolak permohonan uji materiil UU Perkawinan. "UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945, HAM, dan hukum Islam," pungkasnya. (Detik.com/ts)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua