Nasional

Mantan Kakanwil Kepag Jateng Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

Semarang, 14/8 (Pinmas) - Mantan Kakanwil Departemen Agama Jawa Tengah, Chabib Toha dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dikenai denda Rp50 juta oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin sore. Chabib Toha didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Departemen Agama Depag senilai Rp3,6 miliar atau melanggar Pasal 3 UU NOmor 31 tahun 1999 tentang korupsi, Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Pasal yang dikenakan kepada Chabib Toha sama yang didakwakan pada Djumain Haris selaku pimpinan bagian proyek. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Budi Hartono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya empat tahun penjara untuk Chabib Toha dan tiga tahun untuk Djumain. Majelis Hakim mengatakan, keduanya telah melakukan tindakan melawan hukum melangkahi kewenangan panitia sembilan dalam pengadaan tanah. Usai persidangan, Chabib mengatakan tidak dapat menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dan menyerahkan kasus kepada penasehat hukum untukmelakukan langkah hukum selanjutnya.

"Kita masih pikir-pikir menerima putusan ini, karena pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman, tidak tepat," kata Djarot Widjayato didampingi kuasa hukum lainnya. Menurut dia, keputusan hakim hanya sepihak dan jika melihat permasalah yang ada, seharusnya kedua terdakwa dinyatakan bebas. "Oleh karena itu, kemungkinan kita akan mengajukan banding," ujarnya.(Ant/Ims)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua