Opini

Manajemen Risiko Berkegiatan pada Lembaga Pendidikan Islam

Saiful Maarif, Asesor SDM Aparatur Ditjen Pendidikan Islam Kemenag

Saiful Maarif, Asesor SDM Aparatur Ditjen Pendidikan Islam Kemenag

Kegiatan susur sungai MTs Harapan Baru Ciamis, Jawa Barat di Sungai Cileueur meninggalkan duka dan pilu mendalam. Sebanyak 150 siswa mengikuti kegiatan tersebut, 21 di antaranya tenggelam, sementara 11 meninggal.

Kejadian ini patut menjadi peringatan keras agar semua pihak bertindak hati-hati dan menimbang tata kelola risiko dalam berkegiatan di luar maupun di dalam ruangan, terlebih yang menyertakan banyak peserta. Pasalnya, para siswa yang semestinya mendapatkan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan dalam Pramuka malah mengalami nasib nahas.

Peristiwa sudah terjadi dan tidak bisa direkonstruksi untuk mencegahnya. Diperlukan pemahaman dan pelaksanaan manajemen risiko yang memadai dari semua pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Insiden maut susur sungai di Ciamis tersebut menginggatkan hal yang sama, dengan momen kegiatan yang juga serupa, di Yogkarta pada awal tahun lalu yang menelan korban 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman (Sindonews.com, 21/2/2020). Di titik ini, kejadian serupa dan telah menimbulkan korban jiwa tidak juga mampu menjadi catatan penting untuk pembelajaran dan antisipasi risiko bersama sejauh ini.

Tindakan antisipatif rasanya memang masih menjadi perkara serius dalam konteks disiplin berkegiatan siswa. Secara umum, risiko dipahami sebagai akibat buruk dari sebuah kejadian atau rencana. Karena sifat risiko yang tidak pasti, risiko berkecenderungan mengakibatkan kerugian. Risiko tentunya tidak bisa diatur-atur karena di luar kemampuan manusia. Namun meminimalisir konteks, dampak, dan skala risiko tetap bisa dilakukan. Sayangnya, dalam kasus susur sungai MTs Harapan Baru Ciamis tersebut tidak terlihat upaya untuk memahami dan memprediksi risiko.

Beraktivitas dan berkegiatan di alam terbuka tentu menumbuhkan semangat tersendiri. Namun, kondisi alam kerap berupa hal yang tidak dapat diprediksi. Dari semula diandaikan sebagai hal yang sangat dikenali dan berupa kebiasaan, kondisi reaktif alam bisa berubah dengan cepat. Dengan demikian, salah satu unsur dari ketidakpastian itu adalah alam. Alam sering kali tidak memberi tanda-tanda yang cukup mampu ditangkap indera manusia tentang bencana yang akan dimuntahkannya. Namun, manusia diberi peluang untuk belajar dari peristiwa yang telah terjadi sebelumnya dengan mewujudkannya dalam bentuk manajemen risiko. Dengan manajemen risiko, potensi kerugian materiil dan nonmateriil dapat dikurangi.

Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bersama yang tumbuh dari kesadaran bahwa memang ada yang salah dalam kasus tersebut, dan tidak perlu saling tunjuk hidung untuk mengakuinya. Bisa jadi, sesungguhnya tidak ada SOP (Standart Operational Procedures) yang menyertai kegiatan seperti ini, sehingga pengabaian terhadap keselamatan siswa, sebagai bagian dari mitigasi dan antisipasi risiko, terabaikan sepenuhnya.

Aktifitas secara masif dalam pramuka seperti susur sungai niscaya banyak ditemui di berbagai lembaga pendidikan lain. Pramuka memang menekankan kerja tim. Di dalamnya cenderung terdapat banyak siswa dengan kolektifitas kebersamaan yang intens, sebutlah hiking misalnya. Pramuka juga mendorong siswa memiliki keberanian dan memupuk jiwa “kesatria”. Susahnya, makna terluas dari berani dan satria kadang berdekatan dengan risiko dan bahaya yang menyertai dan tidak diprediksi.

Artinya, tanpa berharap kejadian serupa terulang, tetap terbuka risiko terjadinya kembali peristiwa tersebut di tempat lain. Dibutuhkan pemahaman yang memadai mengenai tata kelola kegiatan siswa pada lembaga Pendidikan Islam yang berbasis manajemen risiko.

Pramuka dan Pelajar Pancasila

Kegiatan susur sungai yang berubah menjadi insiden maut tersebut merupakan kegiatan Pramuka. Perangkat regulasi terkait hal ini adalah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam afirmasi regulasi ini disebutkan bahwa kegiatan Pramuka wajib dijalankan di madrasah pada jalur luar kurikulum.

Selain itu, regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan–kegiatan ekstrakurikuler wajib dijalankan di lingkungan madrasah (intramural) dan di luar madrasah (ekstramural). Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila.

Dalam konteks perkembangan terkini, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka menjadi bagian penting dalam upaya mendorong visi dan misi selaku Pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila memiliki enam ciri utama, yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Pramuka, melalui beragam aktivitas dan praktik baik yang diajalankan di dalamnya, merefleksikan beragam ciri Pelajar Pancasila tersebut.

Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (suplemen dan komplemen) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan atau kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya.

Minim Pemahaman Risiko

Regulasi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah dimaksudkan sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Sebagai arahan dan pedoman pelaksanaan kegiatan, regulasi ini sudah mencakup banyak hal. Sayangnya, tidak satupun afirmasi yang menyebut risiko di dalamnya. Dengan sendirinya, pentingnya manajemen risiko kegiatan ekstrakulikuler yang ekstramular terabaikan.

Sebagai pedoman ekstrakurikuler wajib, regulasi ini sepatutnya mewarnai setiap rencana tahunan madrasah. Madrasah tentu saja memiliki kebebasan dan otonomi dalam mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka. Dengan rencana tahunan, pemangku kepentingan bisa mengukur konteks dan dampak kegiatan.

Namun demikian, absennya manajemen risiko dalam hirarki dan konten regulasi yang menjadi pedoman bersama tersebut menyebabkan madrasah ikut-ikutan abai dalam mengukur skala risiko. Akibatnya, bencana dan insiden yang mestinya bisa dihindari dengan kaca mata bersama dan logika keselamatan tidak terhindarkan.

Madrasah tidak bisa hanya mendasarkan alasan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai kegiatan rutin yang sudah dijalankan bertahun dan menganggap tragedi hanyalah insiden. Jika dikontruksi sebagai dalih, alasan naif seperti ini sungguh tidak menghargai jatuhnya korban jiwa, luka, dan trauma pada siswa.

Kegiatan ekstrakurikuler siswa beragam sesuai kebutuhan dan keputusan madrasah. Di luar kegiatan pramuka, sangat mungkin madrasah mengembangkan kegiatan yang melibatkan banyak siswa, berada di luar ruangan, dan berdekatan dengan banyak risiko. Jika kegiatan pramuka, yang merupakan ekstrakurikuler wajib dengan perhatian luas, saja tidak memiliki wawasan manajemen risiko, bagaimana dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya?

Oleh karenanya, dibutuhkan pemahaman dan edukasi lebih lanjut tentang manajemen risiko dalam berkegiatan di madrasah agar terhindar dari kejadian buruk yang berulang.

Saiful Maarif, Asesor SDM Aparatur Ditjen Pendidikan Islam Kemenag


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua