Nasional

Lonjakan Kasus Omicron, Kemenag Minta KUA Tingkatkan Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus covid-19 varian omicron.

"Karena status setiap daerah berbeda, maka Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Data terakhir data Satgas Covid-19, Kamis (3/2/2022), kasus Covid-19 mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal. Penambahan kasus infeksi yang dilaporkan kemarin menjadi yang tertinggi semenjak varian Omicron dilaporkan masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember tahun lalu

Untuk mencegah terbentuknya klaster covid-19 dalam layanan nikah, Adib juga meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.

"Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tegas Adib.

Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan _swab antigen_ dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, ia menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing, " terangnya.

Menurut Adib, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Bimas Islam, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Katanya, tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.

(Pirman)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua