Opini

Layanan Moderasi Beragama di Lampung: Isu dan Alternatif

Puji Raharjo (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung)

Puji Raharjo (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung)

Dunia dewasa ini tengah menghadapi disrupsi yang sedemikian pesat. Praktik lama yang selama ini mapan dan telah berlangsung lama di masyarakat, tiba-tiba menjadi tidak relevan. Semua sektor kehidupan menghadapi disrupsi ini. Bila pada masa lalu korporasi/lembaga yang sudah sangat kuat tidak bisa digoyahkan, tiba-tiba kini limbung dan tidak berdaya menghadapi perubahan ini. Raksasa media seperti Kompas yang semula menjadi kiblat dan patron media, tiba-tiba kehilangan oplah, iklan, dan pembacanya. Hal yang sama juga dialami oleh raksasa ekonomi seperti Bluebird yang tiba-tiba limbung menghadapi taksi online.

Hal yang sama terjadi juga dalam ranah keagamaan. Bila selama ini organisasi keagamaan besar, ulama dan kyai menguasai diskursus keagamaan, menjadi patron dan rujukan umat dalam beragama, tiba-tiba kini perannya digantikan oleh media sosial, ustad-ustad debutan yang tidak memiliki riwayat pendidikan keagamaan yang cukup. Tiba-tiba seolah-olah praktik keagamaan yang selama ini dilakukan secara turun temurun disalahkan dan seolah-olah mereka (para ulama, leluhur, ustad) tidak pernah belajar agama dari sumbernya.

Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi juga membawa pengaruh kepada berubahnya patron dan panutan keagamaan masyarakat. Paham keagamaan global ikut mendisrupsi praktik dan pemahaman keagamaan masyarakat sehingga terjadi kegamangan dalam masyarakat dalam beragama.

Paham keagamaan transnasional belakangan berkembang dengan pesat karena kemudahan akses informasi dari seluruh dunia. Radikalisme dan paham keagamaan yang sempit menjadi ancaman bagi kehidupan dan praktik keagamaan yang mapan yang pada gilirannya dapat mengancam fondasi bangunan kebangsaan yang sudah lebih dari tujuh puluh tahun disepakati oleh bangsa ini.

Hal tersebut di atas menjadi tantangan yang berat bagi Kementerian Agama untuk menguatkan pemahaman keagamaan yang moderat. Kementerian Agama perlu pendekatan yang tepat, cerdas, solutif dan mendorong Indonesia yang semakin maju dan berkeadilan.

Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Kearifan Lokal dan Doktrin Keagamaan
Sebagaimana kita sadari bersama bahwa problem moderasi beragama dewasa ini menjadi tantangan Kementerian Agama yang harus mendapat perhatian yang sangat serius karena sangat menentukan masa depan keagamaan dan bangsa ini. Masyarakat Lampung secara keagamaan adalah masyarakat yang terbuka dan secara tradisional pemahaman dan praktik keagamaan sudah berlangsung sangat lama.

Secara historis masyarakat Lampung sangat terbuka dan dapat mengakomodasi integrasi agama dan budaya. Bagi masyarakat asli Lampung, antara agama dan budaya tidak untuk dipertentangkan tetapi untuk saling mengisi satu sama lain. Bahkan dengan kaum pendatang pun, mereka sangat terbuka dan menerima dengan baik. Transmigrasi di Lampung yang berlangsung sejak zaman kolonial diterima dengan baik oleh masyarakat asli Lampung walaupun secara keagamaan berbeda.

Nilai kearifan lokal budaya Lampung dikenal dengan budaya Pill Pesenggiri, yang berarti menjunjung tinggi nilai-nilai martabat, harkat dan harga diri dalam pergaulan bermasyarakat. Nilai piil pesenggiri terdiri dari empat hal yakni Nemui Nyimah, Juluk Adok, Nengah Nyappur dan Sakali Sambayan. Nemui Nyimah mengandung arti bahwa masyarakat Lampung selalu menyambut baik dan bersikap ramah terhadap sesama. Masyarakat adat Lampung sangat menghargai sikap ramah-tamah dan etika yang baik dalam pergaulan. Juluk-Adok adalah paduan dua istilah juluk dan adok, juluk adalah nama kecil atau nama asli dan adok adalah gelar.

Nilai Juluk-Adok memiliki makna bahwa dalam pergaulan harus menghargai kedudukan dan posisi dari masing-masing pihak sehingga ada etika saling menghargai satu individu dengan lainnya atau satu kelompok masyaarkat dengan lainnya. Nengah Nyappur berarti saling bergaul dan bersatu sama lain sehingga terjadi keharmonisan dalam masyarakat. Adapun Sakai Sambayan berarti bekerjasama atau gotong royong dalam masyarakat. Budaya Sakai Sambayan sangat terlihat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, upacara adat dan kegiatan sosial lainnya.

Paparan tentang budaya Piil Pesenggiri di atas menggambarkan bahwa masyarakat Lampung adalah masyarakat yang ramah, terbuka, moderat, egaliter, dan memiliki semangat gotong royong yang tinggi. Nilai-nilai kearifan lokal ini perlu ditonjolkan dalam penguatan moderasi beragama dalam masyarakat karena sejatinya dalam tradisi berbangsa dan bernegara kita tidak perlu dipertentangkan antara tradisi dan agama.

Doktrin keagamaan yang moderat juga perlu dikuatkan karena hal ini sebenarnya telah berlangsung dengan baik di masyarakat. Pada dasarnya Islam yang tumbuh dan berkembang di Indonesia adalah dokrin keagamaan yang moderat. Doktrin Alhusunnah wal jamaah Tawasut, Tawazzun, I’tidal, Tasamuh dan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar sangat relevan dengan sikap moderat dalam beragama.

Sikap tawassut dalam beragama mengidealkan praktik keagamaan jalan tengah, tidak condong ke paham kiri atau kanan, mengambil posisi tengah yang moderat. Sikap tawazzun berarti dalam beragama harus menimbang dan memilih posisi yang paling seimbang dan tidak berlebihan. I’tidal berarti bersikap adil dan tidak berat sebelah terhadap kutub kepentingan yang berbeda. Sedangkan sikap tasammuh berarti bersikap ramah dan moderat terhadap adanya perbedaan sehingga tidak menimbulkan friksi dalam kehidupan keagamaan. Nilai aswaja yang terakhir adalah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, penyebutan amar ma’ruf yang mendahului nahi mungkar berarti dalam pendekatan beragama yang mendahulukan ajakan untuk melakukan kebaikan yang kemudian dibarengi dengan mencegah kemungkaran. Dalam praktik di masyarakat kita sering melihat perilaku yang saling menyalahkan mengkritik dan memojokkan, yang tidak didahului atau diawali dengan ajakan kebaikan.

Dari paparan di atas, penguatan moderasi beragama dalam masyarakat Provinsi Lampung dapat dilakukan dengan pendekatan budaya lokal dan doktrin keagamaan. Penulis menyakini bahwa pendekatan ini dapat meningkatkan moderasi beragama di Provinsi Lampung karena pada dasarnya semua budaya yang dapat survive dan bertahan hingga dewasa ini mengandung nilai yang moderat. Demikian halnya juga ajaran agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia adalah paham keagamaan yang moderat sehingga bila bertahan hingga hari ini.

Penguatan Literasi Umat Beragama
Sebagaimana dikemukakan di muka, bahwa problem yang dihadapi adalah rendahnya literasi beragama masyarakat sehingga umat beragama mudah terombang-ambing oleh isu-isu keagamaan yang dapat memecah belah kesatuan umat beragama. Penguatan literasi umat beragama harus dikuatkan dalam aspek Content, Conainer, dan Contect (3C) atau Isi, saluran, dan konteks. Isi berarti pesan keagamaan yang menyangkut kreditibiltias isi dan sumbernya, sedangkan saluran menyangkut pembawa isi atau komunikatornya, sedangkan konteks adalah ketepatan dalam penyampaian yang menyangkut situasi, waktu dan siapa yang menyampaikan pesan tersebut.

Penguatan literasi beragama berarti mendorong umat beragama untuk semakin melek dan paham tentang pentingnya pemahaman keagamaan yang komperehensif dan utuh sehingga dapat menjalankan praktik keagamaan yang moderat.

Untuk mewujudkan literasi beragama ini ada beberapa hal yang harus dilakukan, antara lain:
a. Penguatan Kapasitas Literasi Pendidik
Sebagaimana diketahui bahwa sumberdaya manusia yang dimiliki oleh kementerian agama di Provinsi Lampung adalah tenaga pendidik baik baik pada satuan pendidikan dasar ataupun menengah. Untuk itu peningkatan kapasitas literasi pendidik ini sangat penting dan strategis karena mereka adalah patron dan panutan bagi peserta didik.

Untuk meningkatkan literasi pendidik para pendidik ini, pendekatan tradisional melalui seminar, pelatihan dan lokakarya perlu dilakukan harus diperbaiki dengan langkah-langkah disruptif dan terukur.

b. Penguatan Kapasitas Penyuluh
Penyuluh adalah garda terdepan Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karenanya kapasitasnya harus ditingkatkan dengan cara menyediakan sistem, sumber dan materi yang memadai, kredibel dan mudah diakses. Pola-pola tradisional yang selama ini dijalankan harus diperbaiki dan ditingkatkan. Penyuluh agama diharapkan dapat menjadi pendorong dan motor bagi terwujudnya literasi beragama dalam masyarakat. Penyuluh agama perlu didorong untuk memproduksi konten media sosial, website dan sumber-sumber online yang beragam

c. Penguatan Kapasitas Tokoh Agama
Tokoh agama harus didorog kapasitas literasi beragamanya sehingga dapat mendorong terwujudnya moderasi beragama di masyarakat. Tokoh agama untuk itu harus disentuh dan dikuatkan dengan berbagai upaya. Kerja keras Kementerian Agama untuk mewujudkan moderasi beragama tidak dapat terwujud dengan baik apabila tidak melibatkan tokoh agama. Tokoh agama yang moderat harus didorong untuk bersuara dan berkiprah dalam masyarakat sehingga saluran publik tidak hanya diisi oleh paham keagamaan yang sempit dan intoleran. Selama ini tokoh agama yang moderat lebih banyak diam dan oleh karenanya perlu didorong untuk ikut bersuara dan mengisi diskursus keagamaan yang ramah dalam masyarakat.

d. Penguatan Kapasitas Sumber Belajar Masyarakat Agama
Hal lain terkait penguatan literasi umat beragama adalah perlunya penguatan kapasitas sumber belajar agama masyarakat. Media seperti website, portal, media sosial keagamaan yang moderat perlu didorong tumbuh dan meningkat kapasitasnya. Di era media seperti hari ini, hanya yang menguasai sumber dan saluran informasi yang dapat menguasai wacana dan diskursus dalam masyarakat. Oleh karenanya sumber belajar yang memadai, multi plaform dan mudah diakses menjadi kunci bagi terwujudnya literasi beragama.

Penguatan Kapasitas Layanan
Di era yang sedang mengalami perubahan yang sangat drastis ini, penguatan kapasitas layanan Kementerian Agama sangat penting dan mendesak untuk dilakukan apabila tidak ingin ditinggalkan oleh masyarakat yang dilayani. Untuk itu perlu dilakukan diversifikasi dan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan tetap berpegang pada kebijakan, aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diversifikasi saluran layanan dengan memanfaatkan saluran IT perlu dilakukan sehingga masyarakat dengan mudah mengakses layanan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Penyederhanaan birokrasi dalam layanan baik terhadap umat beragama atau ASN Kementerian Agama.

Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Penguatan kapasitas kelembagaan ditempuh dengan cara memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan system informasi, penguatan madrasah, penguatan kapasitas madrasah diniyah dan pesantren.

1. Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Sistem Informasi
Kementerian Agama yang sudah memiliki infrastruktur fisik dari tingkat provinsi hingga kecamatan dan madrasah harus didukung oleh kapasitas teknologi informasi dan dan sistem informasi yang kuat sehingga dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. Peningkatan kapasitas ini juga akan mewujudkan terintegrasinya data yang baik di lingkup wilayah. Infrastruktur dan system informasi di semua tingkatan didorong untuk menyediakan konten moderasi beragama.

2. Penguatan Madrasah
Madrasah Negeri di semua tingkatan harus didorong untuk menjadi madrasah yang unggul dan menjadi pilihan pertama bagi masyarakat untuk memperoleh Pendidikan dasar dan menengah. Tren yang baik selama ini di mana madrasah sudah mulai menjadi pilihan pertama bagi orangtua hendaknya terus didorong dan ditingkatkan sehingga pada akhirnya madrasah menjadi pilihan bagi orangtua untuk menjadi tempat belajar anaknya. Untuk itu penyediaan dan peningkatan fasilitas dan sumberdaya manusia madrasah harus terus digenjot dengan baik dan optimal. Pendekatan dan penganggaran yang berorientasi kepada hasil harus terus didorong dan ditingkatkan. Madarasah juga harus didorong untuk menyemai moderasi beragama sedari dini sehingga peserta didik menjadi moderat.

3. Penguatan Kapasitas Madrasah Muadalah dan Pesantren.
Madrasah Muadalah dan pesantren adalah sumber utama bagi sumberdaya manusia bidang keagamaan yang utama dalam masyarakat. Oleh karenanya kapasitasnya harus terus ditingkatkan dan dikembangkan. Madrasah muadalah dan pesantren didorong menjadi garda terdepan SDM keagamaan Islam yang dapat menyebarkan Islam yang damai dan moderat.

Peningkatan Layanan Haji dan Umrah
Pandemi yang telah berlangsung selama dua tahun lebih belakangan ini telah menyebabkan dua layanan haji dan umrah tidak dapat berfungsi dengan baik. Di masa belakangan ini di mana pandemi sudah mulai berhasil dikendalikan dan pemerintah Saudi Arabia sudah mulai membuka pintu untuk umrah dan haji harus dijadikan sebagai pintu untuk kembali melakukan layanan haji dan umrah dengan baik. Hal yang terpenting dari dua layanan ini yang harus pastikan adalah kepastian layanan dan informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian dan layanan dengan sebaik-baiknya. Momentum di mana masyarakat sedang sangat rindu Masjidil Haram jangan sampai dikecewakan karena adanya ketidakpuasan dan ketidakadilan dalam layanan haji dan umrah. Melalui layanan haji dan umrah peningkatan moderasi beragama dapat didorong karena peserta haji dan umrah dapat melihat beragamnya dan bervariasinya praktik keagamaan di tanah suci.

Penguatan Produk Halal
Jaminan produk halal yang sekarang diamanatkan kepada kementerian agama hendaknya dapat mendorong kepastian produk halal dalam masyarakat sehingga dapat menciptakan ketenangan dalam masyarakat. Kementerian Agama Provinsi harus didorong untuk menjadi garda terdepan di tingkat provinsi untuk mendorong system, praktik dan terselenggaranya system jaminan produk halal dalam masyarakat.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan:
1. Penguatan Moderasi Beragama berbasis kearifan lokal dan doktrin keagamaan di provinsi lampung sangat niscaya dilakukan dengan falsafah piil pesenggiri dan paham ahlussunah wal jamaah.
2. Penguatan literasi umat beragama menjadi kunci bagi terwujudnya masyarakat beragama yang moderat, rukun dan berkeadilan.
3. Penguatan kapasitas layanan dilakukan dengan diversifikasi dan penyederhanaan layanan. Masyarakat harus memperoleh layanan dari saluran yang beragam dan sederhana.
4. Penguatan Kapasitas kelembagaan melalui penguatan kapasitas teknologi informasi dan system informasi, penguatan madrasah, penguatan madrasah muadalah dan pesantren.
5. Peningkatan layanan haji dan umrah dengan mewujudkan kepastian dan kapasitas layanan yang baik. Pasca pandemi masyarakat harus memperoleh kepastian informasi dan kepastian layanan.
6. Penguatan layanan Jaminan Produk halal dengan mensosialisasikan dan meningkatkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Puji Raharjo (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua