Opini

Latsar CPNS Momentum Pembentukan Karakter

Analis Kebijakan Muda pada Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag Farida Ishak

Analis Kebijakan Muda pada Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag Farida Ishak

Agustus ini bisa jadi bulan yang memberikan kabar gembira bagi 5.179 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama. Pasalnya, dalam bulan kemerdekaan ini, mereka resmi mengikuti pelatihan dasar (Latsar) CPNS sebagai persyaratan wajib sebelum menduduki jabatan sebagai PNS.

Penetapan Formasi CPNS tahun 2019 dan penetapan hasil seleksi melalui pengumuman nomor P-4058.2/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2020 Bulan Oktober Tahun 2020, telah menghadirkan ribuan kader baru Kementerian Agama. Saat itu, ada 5.185 formasi jabatan yang dibuka oleh Kementerian Agama.

Rangkaian seleksi pun dilaksanakan untuk menjaring CPNS. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang menjamin bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Jalan panjang yang ditempuh berbuah manis dengan penetapan NIP (Nomor Identitas PNS) dan menyandang gelar sebagai CPNS. Sebelum diangkat menjadi PNS mereka wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Pasal 63 UU ASN juga menegaskan, bahwa selama masa percobaan tersebut para CPNS berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Tujuannya, untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang yang dimiliki.

Pelatihan Dasar

Sejalan dengan ditetapkannya pendidikan dan pelatihan bagi CPNS, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi. Model pelatihan dengan perpaduan pembelajaran yang bersifat klasikal dan non klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja.

Melalui model tersebut dimungkinkan bagi setiap peserta untuk menginternalisasi, mengaktualisasi dan menerapkan serta akan membentuk suatu kebiasaan (habituasi) bagi peserta. Pelatihan yang dilakukan, diharap dapat membentuk PNS yang berkarakter dan professional untuk menjalankan tugas dan jabatannya terutama dalam fungsinya sebagai PNS. Hal tersebut telah sukses dilaksanakan Kementerian Agama pada tahun 2019 bagi CPNS formasi tahun 2018.

Namun hal yang berbeda pada tahun ini, Pandemi Covid-19 yang belum usai, serta tuntutan pemanfataan teknologi dalam semua lini pekerjaan, mengharuskan lembaga pelatihan beradaptasi dalam menjalankan kewajibannya mendidik dan melatih para kader baru pegawai Kementerian Agama.

PERLAN nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS menjawab hal tersebut. Sesuai dengan kondisi faktual dengan ditetapkannya PPKM di sejumlah wilayah oleh pemerintah pusat. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah efisiensi anggaran dalam pelaksanaan pelatihan sehingga latsar CPNS kali ini dilakukan dengan metode blended learning.

Metode pelatihan latsar dengan blended learning terbagi dalam tiga bagian yakni pelatihan mandiri dengan MOOC (Massive Open Online Course), Distance Learning, dan pembelajaran secara klasikal di tempat penyelenggaraan. Distance learning sendiri merupakan pembelajaran dengan e-learning dan pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah bahwa lembaga pelatihan wajib memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi peserta dan peserta berkebutuhan khusus. Untuk diketahui terdapat 51 calon peserta yang terdata dengan formasi penyandang disabilitas (Biro Kepegawaian: 2021). Sementara itu, pelatihan secara blended learning diselenggarakan dalam durasi 647 jam pelajaran atau setara 74 hari kerja.

Blended learning dapat dikatakan sebagai metode yang tepat untuk dilaksanakan dalam kondisi saat ini. Walau dalam beberapa kajian terdapat kendala dalam pelatihan yang dilaksanakan secara daring.

Pertama, peserta tidak memiliki HP atau komputer untuk pembelajaran yang kompatibel dengan materi/kegiatan yang mendukung pembelajaran yang diberikan seperti game, kuis dll. Kedua, memiliki namun alat tidak atau kurang support/mendukung kebutuhan. Ketiga, kurang tersedianya kuota yang memadai untuk berinteraksi saat pembelajaran berlangsung. Keempat jaringan internet yang bermasalah dan tidak stabil dan kelima aliran listrik yang sering putus pada beberapa wilayah Indonesia.

Tantangan ini tidak hanya menjadi fokus bagi peserta namun juga bagi widyaiswara/pengajar atau fasilitator dan mentor di tempat kerja. Perubahan metode pelatihan dengan e-learning bagi peserta CPNS yang didominasi kaum milenial terkait pemanfaatan teknologi mungkin bukan permasalahan, karena dapat dikatakan generasi ini paling bersahabat dengan perubahan digital.

Namun berbeda pada pengajar internal atau fasilitator, penguji dan mentor peserta di tempat kerja. Dari 235.842 pegawai Kementerian Agama, 76.7% merupakan Generasi X (berusia 40-55 tahun) yang membutuhkan penyesuaian pada era saat ini. (Kemenag Dalam Angka: 2019). Jangan sampai mereka yang native secara digital justru yang harus menyesuaikan diri.

Pengalaman penyelenggaraan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) selama 1,5 tahun pandemi dapat dijadikan evaluasi internal lembaga pelatihan Kementerian Agama. Lagi-lagi karena pelatihan dasar CPNS berbeda dengan pelatihan pelatihan lain. Pelatihan ini bertujuan mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi.

Pengembangan kompetensi pembentukan karakter PNS yang sesuai bidang tugasnya dan diukur berdasarkan sikap perilaku bela negara, aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI dan menunjukan penguasaan kompetensi teknis yang diperlukan dalam bidang tugasnya.

Karakter Pembelajar

Mengutip pernyataan Mensesneg Pratikno terhadap diklat yang menegaskan bahwa diklat bukan hanya tentang "teaching”, tidak hanya menumbuhkan character learning namun juga menumbuhkan suasana untuk active learning patut digaris bawahi. Penekanan bahwa diklat harus menjadi fire lighter/pemantik bukan menara air yang seolah-olah dalam diklat sumber ilmunya hanya 1 sumber suara, juga layak mendapat perhatian. Terlebih lagi menjadikan diklat sebagai pemantik, dimana peserta berkeinginan untuk terus mempelajari sesuatu yang baru.

Dengan demikian menekankan bahwa diklat yang dilakukan dengan tidak hanya mendeliver konten namun juga harus mendevelop karakter bagi peserta. Membentuk karakter pada dunia yang disruptif yang penuh ketidakpastian merupakan pekerjaan rumah bersama bagi lembaga pelatihan Kementerian Agama.

Ekosistem bekerja yang saat ini menuntut kolaborasi harus menanamkan kepada peserta diklat, terutamanya mind set baru, logic baru dan menumbuhkan teamwork dalam melaksanakan fungsinya sebagai PNS. Tanpa adanya karakter pembelajar mudah sekali bagi PNS untuk menjadi usang sehingga kontribusinya juga menjadi tidak maksimal.

Penulis: Farida Ishak (Analis Kebijakan Muda pada Pusdiklat Tenaga Administrasi)


Editor: Indah

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat