Nasional

KUA Diingatkan Tak Pungut Biaya Di Luar Peraturan

Jakarta, 14/8 (Pinmas) - Dirjen Bimas Islam, Departemen Agama (Depag) Nasaruddin Umar kembali mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tentang pelarangan memungut biaya tambahan di luar Peraturan Pemerintah. "Menteri Agama telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kanwil Depag untuk tak pungut biaya tambahan selain diatur PP," kata Nasaruddin dalam Pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan, Pemilihan Kepala KUA Kecamatan Percontohan dan Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Senin malam.

Aparat Depag juga diminta membebaskan biaya bagi yang tidak mampu, mengumumkan tarif dan standar pelayanan serta mendorong peran serta masyarakat dan optimalisasi BP4, ujarnya.Nasaruddin juga memuji peran aparat KUA di pelosok pedesaan yang jumlahnya mencapai sekitar 8.000, meski tidak populer, memiliki peran penting memberi nasihat para mempelai sehingga diharapkan mampu menjadi keluarga yang sakinah. Pihaknya saat ini sedang mengusulkan perlunya kursus pra nikah bagi pria dan wanita yang akan menikah serta adanya sertifikat telah mengikuti kursus tersebut dari BP4. Dalam kesempatan pemilihan keluarga sakinah teladan nasional Dirjen menjawab, bahwa pelaksanaan seleksi telah dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Aspek penilaiannya, urainya, berupa pemahaman dan pengalaman ajaran agama, penghayatan dan pengamalan kehidupan berbangsa dan kehidupan perkawinan."Misalnya saja ketokohannya baik, kehadirannya di masyarakat yang dianggap rahmat, keawetan pernikahan, anak-anaknya yang sukses, atau ada kaitannya dengan KB, atau hal lain," katanya. Ia juga mengakui bahwa keterbukaan masyarakat dan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi seperti terjadi di kota-kota besar berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian dan karena itu memprihatinkan. "Tetapi perceraian meski sesuatu yang paling dibenci Allah tetapi jangan selalu dianggap buruk, karena hal itu bisa merupakan cara untuk menghindari kehidupan keluarga yang seperti di neraka, dalam Islam memang boleh dengan syarat tertentu," katanya.(Ant/Ims)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua