Nasional

KPK Minta Itjen Kemenag Susun Regulasi Perlindungan Pelapor Tipikor

Diskusi virtual Itjen Kemenag dan KPK

Diskusi virtual Itjen Kemenag dan KPK

Jakarta (Kemenag) --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag untuk menyusun regulasi perlindungan pelapor Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saran ini disampaikan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochammad Hadiyana, kepada Irjen Kemenag Deni Suardini saat diskusi monitoring dan evaluasi secara virtual, Jumat (30/7/2021).

"Perlu disusun regulasi yang melindungi pelapor. Dalam draft regulasi tersebut agar menjabarkan hak-hak secara rinci pegawai, dan membuat catatan peraturan kepegawaian," tutur Hadiyana.

Sebelumnya, Irjen Deni Suardini menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dan sedang melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Kemenag Tahun 2021.

Menurut Deni, penyusunan rencana aksi WBS ini disusun secara terintegrasi, mulai dari penyusunan/penguatan aturan internal, program kerja pembangunan budaya organisasi, implementasi aplikasi, serta penggunaan aplikasi dan koordinasi.

Kepada jajarannya, Irjen Kemenag minta agar masukan KPK, utamanya terkait regulasi perlindungan pelapor tipikor, dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap agar Tim KPK dapat memberikan pedoman pengaduan kepada kami yang selanjutnya kami didistribusikan pada seluruh Satuan Kerja pada Kementerian Agama," tutup Deni.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Sistem Informasi Nugraha Setiawan, Kasubbag Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Ahmad Syauqi, Subkooordinator Hukum dan pelaksana pada Subbagian Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenag. (Adha Anggraini/Nurul Badruttamam


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua