Opini

Konteks Beragama di Indonesia

Ubaidillah Marsan

Ubaidillah Marsan

Rabu, 23 Desember 2020 menjadi hari yang bukan biasa-biasa saja bagi keluarga besar Kementerian Agama dan sebagian besar umat beragama di Indonesia pada umumnya. Pasalnya, Presiden Joko Widodo melantik Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, menggantikan Fachrul Razi, pada sisa masa jabatan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Disambut dengan serangkaian ucapan selamat dan sejumlah karangan bunga, sosok yang akrab disapa dengan Gus Yaqut pun langsung menyambangi Kantor Kementerian Agama guna melaksanakan serah terima jabatan Menteri Agama. Serah terima jabatan yang juga dihadiri para pejabat eselon I dan II ini sekaligus menjadi awal dimulainya Gus Yaqut mengemban tugas sebagai Menteri Agama.

Serah terima jabatan antara Bapak Fachrul Razi dan Gus Yaqut berlangsung dalam suasana keakraban. Saat itu, Gus Yaqut memberikan statament kali pertama sebagai Menag di Kementerian Agama. Dari pesan yang disampaikan, dapat ditangkap adanya sinyalemen kuat dari Menag yang dapat dijadikan sebagai harapan baru dalam pembinaan dan pelayanan umat beragama ke depan.

Sambil memberikan apresiasi dan terima kasih atas segala warisan nilai kepada Menteri Agama pendahulunya, Fachrul Razi, ada sejumlah pernyataan yang menyiratkan keinginan kuat akan terwujudnya umat beragama yang damai, toleran dan semangat penolakan terhadap kemungkinan terjadinya perlakuan dan diskriminasi bagi semua agama di Indonesia. Ia menegaskan, sikap dan perlakuan serupa ini, justeru harus diawali dari lingkungan birokrasi pembina keagamaan, yakni dari Kementerian Agama sendiri.

Berkecimpung dalam isu-isu agama dan keagamaan di Indonesia, tampak bukan “barang baru” bagi putra KH. Muhammad Cholil Bisri ini. Hal ini tampak dari penegasannya yang mengisyaratkan simpulan besar dari fungsi agama dengan pernyataannya; “kita kembalikan agama pada fungsinya yang mendamaikan, sebagai jalan untuk melakukan resolusi konflik atas semua persoalan.”

Bagi penulis, pernyataan singkat Gus Yaqut, sebagai Menteri Agama, tidak terlepas dari kondisi sosial dan konteks umat beragama di Indonesia hari ini. Pertanyaannya kemudian, seberapa pentingkah mengembalikan fungsi agama dalam konteks keberagamaan masyarakat di Indonesia hari ini? Adakah fenomena keagamaan yang mengindikasikan adanya sikap dan kondisi keberagamaan yang justeru tidak sejalan dengan fungsi agama?

Pertanyaan serupa ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut guna menangkap konteks keberagamaan masyarakat yang tengah bergumul dengan berbagai persoalan kekinian dan menoleh masa depan agama di Indonesia. Alasan lain, bagi masyarakat Indonesia, isu-isu agama dan keagamaan, selain memuat sensitivitas, agama juga menjadi yang utama dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Karenanya domain ini selalu menarik untuk dibicarakan di berbagai kesempatan.

Secara normatif, doktrin agama sedianya berisikan ajaran damai dan mendamaikan dan bertindak atas nama perdamaian dan kemanusiaan pada umumnya. Namun dalam praktiknya, realitas sosial dalam konteks keberagamaan umat beragama masih memperlihatkan perilaku yang tidak selalu berbanding lurus dengan fungsi agama yang membawa kedamaian itu. Konteks keberagamaan masyarakat di Indonesia, di antaranya dapat dijelaskan dengan melihat gerak laju gerakan keagamaan yang ada.

Mengutip Azyumardi Azra, setidaknya ada tiga tipologi gerakan keagamaan yang dapat menangkap pola-pola artikulasi keagamaan. Pertama, substansialisme yang merujuk pada paradigma paham keagamaan yang lebih mementingkan substansi atau isi ketimbang label atau simbol-simbol eksplisit tertentu yang berkaitan dengan agama. Meski tampak ideal, pola ini tidak jarang dijadikan sebagai alasan orang untuk mengatakan sebagai representasi dari pemahaman keagamaan liberal.

Kedua, formalisme agama yang cenderung berpandangan eksklusif yang sebenarnya inheren dalam setiap agama. Penekanan paham atau gerakan keagamaan semacam ini kerap diekspresikan dalam bentuk-bentuk yang sangat lahiriah yang cenderung mengedepankan simbol-simbol keagamaan. Terkadang, gerakan ini masih menyisakan kelompok-kelompok umat beragama yang memiliki semangat keagamaan yang cukup tinggi, namun belum atau bahkan tidak dibarengi dengan pemahaman agama yang memadai.

Ketiga, spiritualisme yang berkecenderungan non politis dan lebih terfokus pada pengembangan sikap batiniah melalui keikutsertaan dalam kelompok-kelompok eksklusif, baik dalam kelompok-kelompok tarekat atau ordo keagamaan. Tipologi ini tentu bukan menjadi persoalan bila dimaksudkan untuk mencari jalan menuju kedekatan kepada Tuhan. Namun ketika orang atau sekelompok umat beragama menjadi pemberitaan media massa dikarenakan ada beberapa dari kelompok ini, muncul dugaan adanya penyimpangan dari paham keagamaan tertentu, disusul kemudian dengan istilah aliran sempalan, sinkretisme atau aliran keagamaan menyimpang, tentu sedikit banyak mengusik kehidupan keagamaan dalam masyarakat.

Meskipun tipologi ini dalam praktiknya tidak begitu ketat menjelaskan pola-pola artikulasi keberagamaan, setidaknya masih tampak relevansinya dengan kondisi kelompok-kelompok umat beragama hari ini. Tipologi gerakan keagamaan ini kiranya relevan untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan terhadap kebijakan pembinaan umat beragama berdasarkan kecenderungan dan afiliasi keberagamaan yang ada pada masyarakat dan kelompok-kelompok umat beragama.

Kemudian, adanya semangat mengembalikan agama pada fungsingnya, selain menyematkan optimisme terhadap pembinaan umat beragama, terpampang pula akan adanya agenda bersama untuk membuat komitmen bagi semua kelompok umat beragama untuk menjadikan etika beragama sebagai dasar bersama (common ground) dalam kehidupan beragama di Indonesia. Etika beragama selalu saja relevan untuk digaungkan, karena memang keniscayaan bangsa Indonesia adalah ditakdirkan sebagai bangsa yang multi kultur, multi etnis dan multi agama, di samping cakupan wilayah yang didiami umat beragama terbentang luas dari Sabang hingga ke Merauke.

Membumikan etika beragama sejauh ini masih menjadi tantangan dari Kementerian Agama, terlebih khusus bila dimaksudkan untuk penguatan kerukunan di antara kelompok-kelompok umat beragama, baik intern maupun antar umat beragama. Meski secara normatif tampak sederhana, namun pada praktiknya tidak mudah untuk dijadikan sebagai ruh dari setiap aspek kehidupan keagamaan masyarakat dan kelompok-kelompok umat beragama. Ini disebabkan oleh antara lain, peran dari para fungsionaris agama sebagai tokoh terdepan dalam keberagamaan umat beragama belum sepenuhnya berjalan optimal.

Tantangan lainnya bahkan dari sisi fungsionaris agama sendiri, beberapa di antaranya diperankan tidak semata-mata hanya oleh figur yang memang memiliki penguasaan ilmu agama dan wawasan kebangsaan yang otoritatif, namun peran tersebut terkadang secara sporadis diperankan pula oleh figur-figur tertentu yang memiliki pemahaman yang berjarak antara pemahaman agama dengan wawasan kebaangsaannya. Ironinya, para fungsionaris dengan keterbatasan ini muncul sebagai tokoh agama yang lebih populer dan lebih banyak mendapat panggung di ruang-ruang publik dan media.

Selain itu, dilihat dari isu-isu keagamaan, tantangan umat beragama hari ini masih dihadapkan pada persoalan-persoalan lama yang selalu muncul ke permukaan. Isu-isu semisal pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama, intoleransi dan konflik antar kelompok-kelompok umat beragama masih menyisakan persoalan.

Dalam konteks ini, semangat menjadikan (ajaran) agama sebagai resolusi konflik sangat mungkin diwujudkan, mengingat kata konflik sendiri seperti diteorikan Coser tidak semata-mata berisikan tone negatif. Agama sebagai resolusi konflik, tampaknya sebagai pembuka jalan untuk menjadikan harapan Menteri Agama ini menjadi kenyataan, yakni menjadikan agama sebagai sebuah jalan mitigasi dan konsolidasi sekaligus menjadikannya sebagai output dan perbaikan bagi tatanan masyarakat dan kohesi sosial, kususnya bila dikaitkan langsung dengan pemeliharaan dan penguatan kerukunan umat beragama.

Moderasi beragama yang penguatannya telah dimulai, dengan Kementerian Agama sebagai leading sectornya, sejuah ini menemukan momentumnya dalam merespons gerakan keagamaan masyarakat, mengingat salah satu dari substansi pemikiran dalam moderasi beragama adalah mengajarkan sikap beragama yang moderat atau seimbang. Moderasi beragama bahkan lebih tampak urgensinya, ketika dihadapkan pada gerakan keagamaan yang cenderung lebih menitikberatkan pada substansialisme dan formalisme pada sisi lainnya. Merespons pola gerakan keagamaan masyarakat, moderasi beragama dalam batas-batas tertentu dapat dijadikan sebagai tool dalam merespon kecenderungan tersebut.

Sejumlah perangkat untuk menjawab tantangan itu semua telah tersedia, baik regulasi, SDM, sarana dan prasarana maupun dukungan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan ormas keagamaan, majelis-majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan para tokoh civil society, lembaga swadaya masyarakat, para akademisi dan perguruan tinggi keagamaan. Atas nama agama sebagai “sumber inspirasi” semua pihak menantikan kebijakan Kementerian Agama yang membawa kesejukan dan kedamaian dalam kehidupan umat beragama di negeri tercinta ini.

Selamat bertugas Gus Yaqut, Menteri Agama baru dengan semangat baru.

Ubaidillah Marsan (Pranata Humas Kemenag)

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat