Nasional

Konsumen Muslim Indonesia Dukung RUU Jaminan Produk Halal

Jakarta 21/6 (Pinmas) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang diprakarsai Departemen Agama RI disambut konsumen Muslim dan memandangnya sebagai "keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kepentingan (mayoritas) rakyatnya". "Saya mendukung sekali jika pemerintah mengusulkan RUU Jaminan Produk Halal itu (kepada DPR) karena hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan rakyatnya," kata Ferri, seorang karyawan swasta, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, selama ini ia tidak terlalu bingung menentukan apakah produk makanan, obat-obatan, kosmetika, minuman dan produk lainnya yang ia beli halal atau bukan namun akan lebih baik jika ada undang-undang yang menjadi payung hukum yang melindungi kepentingan konsumen Muslim. "Saya tidak bingung atau ragu-ragu dalam membeli produk yang halal atau tidak.

Sebagai Muslim, saya yakin apa yang selalu saya makan adalah sesuatu yang halal," kata pria asal Solo itu.Konsumen lain, Wawan yang bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta, berpendapat, pemerintah harus menjamin semua produk yang beredar di masyarakat benar-benar halal karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.RUU Jaminan Produk Halal yang dirancang dan diusulkan Depag RI bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Departemen Hukum dan HAM RI itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari makanan, minuman, obat, kosmetika atau produk lain yang tidak halal.

Menanggapi usul tentang RUU Jaminan Produk Halal itu, sejumlah pedagang di Jakarta tidak keberatan dengan RUU itu. Seorang pedagang kios di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Mamat, misalnya, mengatakan, ia bahkan tidak takut atau khawatir terhadap RUU itu karena ia merasa selama ini menjual produk makanan halal."Saya tidak merasa takut atau khawatir terhadap RUU tersebut. Itu kan urusan pemerintah dan DPR. Dan saya yakin barang atau makanan yang saya jual semuanya halal," kata pria asal Kuningan Jawa Barat itu.

Dia mengatakan, meskipun, seluruh barang atau makanan yang dijual tidak ada label halal, dia merasa yakin itu terbuat dari bahan dasar yang halal. Ia mencontohkan roti, kerupuk atau makanan ringan yang dibuat oleh industri rumah tangga.Pedagang lainnya, Ali, mengatakan, dia tidak terlalu risau dengan apapun isi RUU Jaminan Produk Halal itu karena sebagian besar barang dan makanan yang dijualnya berasal dari produsen besar, seperti produsen mie instan, minuman ringan dan makanan atau makanan ringan bermerek terkenal."Saya tidak merasa cemas atau takut kehilangan konsumen karena barang dagangan saya sebagian besar berlabel halal," katanya.(Ant/Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua