Feature

Kisah Pahlawan: Budi Ali Hidayat, Penghulu Antikorupsi dari Cimahi

Ilustrasi: Mega Halimah

Ilustrasi: Mega Halimah

Jakarta (Kemenag) --- Budi Ali Hidayat tak kuasa membendung air mata, tak menyangka mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Apalagi penghargaan itu diberikan langsung oleh Menag di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta, Selasa (5/1/2021) pagi.

Perasaan pria 44 tahun itu campur aduk. Kaget, terharu, sekaligus bahagia. Penghulu Madya, yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat ini sama sekali tak pernah membayangkan akan mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja.

Apalagi, penghargaan tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama. “Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan kehormatan besar bagi saya,” cetus Budi.

Ia pun mengisahkan bagaimana akhirnya bisa memperoleh penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada momen HAB ke-75 Kementerian Agama. Kisahnya dimulai saat ia menerima telepon pada 3 Desember 2020.

“Saat itu ada telepon dari Pa Direktur Gratifikasi KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) Syarief Hidayat,” ungkap Budi.

Direktur Gratifikasi KPK dan Pelayanan Publik Syarief Hidayat kala itu mengabarkan Budi akan mendapatkan apresiasi sebagai pelapor gratifikasi terbanyak. Sepanjang 2019-2020, pria kelahiran Bandung, Desember 1976 ini tercatat telah membuat 88 laporan gratifikasi senilai Rp 16 juta.

“Beliau yang mengabarkan saya mendapat penghargaan. Saya ‘nggak bilang dulu sama pimpinan, keluarga. Mikir, ini benar tidak dapat penghargaan,” imbuhnya.

Alih-alih membuat bungah, telepon itu malah menjadikan hatinya resah. Bahkan ia khawatir apabila dilakukan publikasi. “Banyak sekali pikiran, enggak ada rasa gembira, melamun," ujarnya.

Lantas, staf Direktur tersebut pada hari Jumat menghubunginya kembali. Menyakinkan bahwa betul memperoleh undangan penghargaan hadir langsung di Gedung KPK, Jakarta. Akhirnya, Selasa, 12 Desember 2020 Alumni Fakultas Syariah, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung angkatan 1998 ini pun menyambangi Gedung Merah Putih, di Jakarta.

“Biasanya hanya melihat di TV saja. Kemarin saya langsung ada di sana,” ungkap Budi yang mengaku sempat tersasar mencari lokasi Gedung Merah Putih tersebut.

Budi yang diangkat menjadi PNS pada 2005 itu semula berpikir ada sekitar 10 atau 20 orang yang menerima penghargaan hari itu. "Ehh tahu-tahu tiga orang. Ternyata dari kementerian agama cuma saya. Pak Apriansyah dari Bengkulu, kemudian Pak Wahyu dari PT KCI. Bilangnya cuma tiga orang yang diapresiasi sebagai pelapor aktif 2020," kata Budi yang mengaku gugup hingga membuatnya membuatnya bolak balik ke kamar mandi.

Bagi Budi, yang memulai karier sebagai Calon Pegawai Pencatat Nikah (CPPT) pada 2003 itu mengungkapkan melaporkan melalui sebuah aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Saat itu hanya melakoni tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara.

Ia sadar, tugasnya sebagai Penghulu amat dekat dengan gratifikasi. Budi bercerita, setiap selesai menunaikan tugasnya pada acara pernikahan, ia sering disodori amplop berisi uang dan bingkisan. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan ribu sampai jutaan rupiah. Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia.

Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Menurut Budi, kepada penghulu seperti dirinya, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

Dia menilai, meski mendapat apresiasi penghargaan, aksinya melaporkan tiap pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin selama ini bukan diniati mendapat pujian atau penghargaan. Perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi, tandasnya, semestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.

“Dan di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala,” ujarnya.

Di tengah Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag itu, Menag Yaqut memberikan penghargaan khusus kepada Budi. Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Gus Menteri, sapaan akrab Menag.


Editor: Indah

Feature Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua