Nasional

Kilas Balik 2022, KASN Kembali Nilai Baik Penerapan Sistem Merit Kemenag

Penghargaan Sistem Merit Penerapan Manajemen ASN dari KASN

Penghargaan Sistem Merit Penerapan Manajemen ASN dari KASN

Jakarta (Kemenag) --- Reformasi Birokrasi terus bergulir di Kementerian Agama, salah satunya berkenaan dengan tata kelola kepegawaian. Hal ini ditandai dengan sejumlah penghargaan yang diterima.

Tahun 2022, tercatat ada dua pernghargaan yang diraih berkenaan dengan perbaikan tata Kelola kepegawaian Kementerian Agama. Pertama, Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Anugerah ini diberikan berdasarkan hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

“Alhamdulillah, Kemenag hari ini kembali mendapat Anugerah Meritokrasi dari KASN. Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Kementerian Agama dinilai Baik oleh KASN,” terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin usai menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

“Ini adalah kali kedua Kemenag menerima Anugerah Meritokrasi dari KASN. Dua tahun berturut-turut kita dapat mempertahankan prestasi ini,” sambungnya.

Menurut Nurudin, sistem merit merupakan salah satu indikator kemajuan tata kelola birokrasi dan transformasi SDM Kemenag. Dalam UU No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, pemerintah telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional. Salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit dengan kategori baik dan sangat baik.

“Anugerah ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kementerian Agama terus membaik,” jelasnya.

Dijelaskan Nurudin, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, menjadi pilar sistem merit di Kementerian Agama.

“Penghargaan ini sekaligus menjadi peta jalan Kemenag untuk terus meningkatkan birokrasi berkelas dunia dengan mewujudkan smart ASN berbasis meritokrasi,” ujarnya.

“Kemenag terus berbenah. Dalam waktu dekat, Kemenag juga akan meresmikan Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama. Selain untuk memetakan profil kompetensi ASN, Gedung ini akan menjadi pusat terintegrasinya manajemen talenta pada Kementerian Agama,” lanjutnya.

Pengisian JPT
Anugerah kedua yang diterima Kemenag berkenaan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian adalah Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021. KASN memberikan kategori baik sebagai apresiasi dan dukungan terhadap Kemenag dalam pelaksanaan pengisian JPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apresiasi ini diberikan pada 6 Oktober 2022 atas praktik baik pengisian JPT yang berlangsung sepanjang tahun 2021. Penghargaan diterima Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali di DI Yogyakarta. Nizar mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari pihak eksternal terhadap pelaksanaan pengisian JPT di Kemenag.

"Ada 14 kementerian yang mendapatkan penilaian dengan kategori baik, salah satunya Kemenag. Tentu ini sebuah lompatan baik bagi Kemenag," ungkapnya.

Nizar berharap ke depan Kemenag bisa meningkatkan capaian yang sudah diraih ini. "Tentu ke depan insya Allah kita menargetkan kategori sangat baik sehingga kita bisa menerapkan sistem merit secara total," ungkapnya.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari hasil penilaian yang dilakukan sepanjang 2021. Total ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek.

“Instansi yang dinilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” ungkap Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa ada lima dimensi dalam penilaiannya, yakni: dimensi persiapan pengisian JPT, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT, dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan.

"Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 5 tahun 2014 Tentang ASN," jelasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua