Internasional

Kilas Balik 2022, Indonesia Asesmen Delapan Lembaga Halal Luar Negeri 

Proses Asesmen Korea Halal Authority  (KHA) di Daejeon, Korea Selatan, Selasa (18/10/2022)

Proses Asesmen Korea Halal Authority (KHA) di Daejeon, Korea Selatan, Selasa (18/10/2022)

Jakarta (Kemenag) --- Upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pemimpin industri halal dunia pada 2024 terus dilakukan. Di dalam negeri, program afirmatif seperti pemberian Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) digelontorkan. Sementara, kerja sama jaminan produk halal (JPH) dengan berbagai negara juga dibangun.

Upaya membangun saling pengakuan dan keberterimaan (mutual recognition and acceptance/MRA) antarnegara juga dilakukan dengan mengasesmen Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah mengajukan akreditasi kepada Badan Penyelenggara Jaminana Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Bila sudah ada lembaga yang memenuhi syarat dan standar Indonesia terkait jaminan produk halal, rekan pengusaha ekspor dari Selandia Baru tidak perlu repot untuk mensertifikasi halal produknya dan bisa masuk ke pasar Indonesia," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat mengasesmen LHLN di Selandia Baru, Selasa (6/12/2022).

Sepanjang 2022, BPJPH, sebagai leading sector JPH di Indonesia, telah melakukan asesmen terhadap delapan LHLN dari lima negara, yaitu:
1. Korea Muslim Federation (KMF) di Seoul, Korea Selatan,
2. Korea Halal Authority (KHA) di Daejeon, Korea Selatan,
3. Food and Nutrition Council of America (IFANCA) di Chicago - Illinois, Amerika Serikat,
4. Halal Conformity Service (HCS) di Selandia Baru,
5. New Zealand Islamic Development Trust (NZIDT) di Selandia Baru,
6. The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ) di Selandia Baru,
1. Centro de Certificacion Halal de Chile (Chile Halal) di Chile, dan
2. Taiwan Halal Integrity Development Association(THIDA) di Taipei, Taiwan.

Proses asesmen LHLN dilakukan merujuk pada regulasi halal di Indonesia. Pertama, Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang produk wajib bersertifikat halal.

Ketiga, KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Keempat, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pedoman akreditasi LPH/LHLN.

Asesmen juga merujuk pada standar internasional untuk panduan internasional tentang kriteria untuk lembaga yang menjalankan sistem sertifikasi produk, yaitu ISO/IEC 17065:2012.


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua