Nasional

Kemenag, Susun Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren

FGD Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren

FGD Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Focuss Group Discussion (FGD), membahas Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren. FGD berlangsung di Jakarta, 14 - 15 Juni 2021.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren disusun dalam rangka menyediakan acuan pelaksanaan upaya rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren. "Peta jalan ini disusun untuk upaya pengembangan Pesantren dalam melaksanakan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi," kata Waryono di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Peta jalan Pendidikan dan dakwah pesantren ini, lanjut Waryono, merupakan implementasi PMA 31 dan 32 yang merepresentasikan Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma'had Aly. Satuan kerja ini membina tiga institusi pendidikan pesantren, yaitu: Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma'had Aly.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Rohmat Mulyana menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini layak mendapatkan dukungan pada tahun yang akan datang. Menurutnya, sudah seharusnya Direktorat PD Pontren ini menjadi Direktorat Jenderal tersendiri yang khusus mengurus pesantren. Ini juga sesuai visi Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

"Di bawah Ditjen Pendis, memang anggaran Direktorat PD Pontren saat ini kecil. Diupayakan ke depan ada tambahan anggaran," ujar Rohmat

FGD Peta jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren ini dihadiri oleh Staf Khusus Menag, Nuruzzaman, Dosen UIN Jakarta Abdul Moqsith Ghazali, Dosen UIN Bandung Ulfah dan difasilitasi oleh Alissa Wahid. Hadir juga beberapa perwakilan dari Forum Komunikasi Pendidikan Muadalah (FKPM), Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif), Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (Amali). (mwn)


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua