Nasional

Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren

Sinkronisasi Data PIP Pesantren

Sinkronisasi Data PIP Pesantren

Bandung (Kemenag) --- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melakukan koordinasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pondok Pesantren. Program ini merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Sebagai langkah lanjutan dalam upaya penyaluran PIP ini, Kemenag melakukan koordinasi dengan para operator PIP dari Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia. Koordinasi ini digelar dalam Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren yang berlangsung di Bandung, 10 - 12 Juni 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplikasi (KISS) adalah kunci agar aplikasi program tidak menyusahkan operator yang menjalankan. Aplikasi yang dikembangkan harus memudahkan operator dalam pendataan, user friendly sehingga mudah digunakan dan nyaman.

“Ini bukan pekerjaan yang sederhana untuk sebuah pendataan tetapi perlu ketelitian, ketekunan, dan kesabaran. Apalagi, kita memasuki platform Satu Data Indonesia untuk menghasilkan data terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, isilah data santri nanti dengan sebaik-baiknya,” terang Guru Besar Teknik Informatika UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (10/06) malam.

Senada dengan Muhammad Ali Ramdhani, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati, mengatakan bahwa Sistem Layanan Data Aplikasi PIP Pesantren ini nanti dikembangkan untuk memudahkan operator dari Kantor Wilayah seluruh Indonesia dalam melakukan pendataan. Sebab, operator hanya cukup memasukkan data NIK santri yang sudah terintegrasi dengan data EMIS Pendidikan Islam.

“Di dalam pertemuan ini, kita langsung akan melakukan simulasi penggunaan aplikasi PIP pesantren. Hal ini semata untuk percepatan penyaluran dana agar segera bermanfaat untuk pondok pesantren,” lanjut satu-satunya Kasubdit perempuan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini.

Ada beberapa kriteria penerima manfaat dari PIP Pesantren ini. Pertama, santri yang berada pada usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kedua, santri dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketiga, selain memiliki KIP, dapat juga ditandai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Keempat, selain kepemilikan KIP/KKS/PKH, calon penerima PIP juga dapat melampirkan SKRTM dari pemerintah desa dan SKTM dari pimpinan Pesantren. Kelima, melalui afirmasi dari keterangan pemerintah daerah terdampak bencana alam, hambatan ekonomi, yatim dan/atau piatu, kelainan fisik, dan korban konflik sosial.

Selain Dirjen Pendidikan Islam, hadir juga sebagai narasumber, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, Aziz Saleh (EMIS Pendis Kemenag), Cepy Slamet dan Tim IT Aplikasi PIP (UIN Bandung). (Fahmi)


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua