Nasional

Kemenag & Pemprov Kaltim Bahas Pengawasan Produk Halal 

BPJPH

BPJPH

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembahasan pengawasan produk halal. Kegiatan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, dan diikuti oleh fungsional kepengawasan dari seluruh dinas/instansi terkait.

Plt Kepala BPJPH Mastuki yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa sinergitas antar pemangku kepentingan dalam Jaminan Produk Halal sangat diperlukan. Sehingga koordinasi dan kerja sama antar stakeholder perlu terus ditingkatkan, termasuk dalam pengawasan produk halal di tengah masyarakat.

"Produk halal memiliki cakupan varian yang begitu banyak dan jangkauan yang sangat luas, juga tingkat keterlibatan teknologi yang beragam dalam proses produksinya. Pembinaan dan pengawasan produk halal juga melibatkan banyak pemangku kepentingan, sehingga ini tentu menjadi tantangan dan tanggung jawab kita bersama," kata Mastuki melalui saluran virtual meeting, Kamis (8/7/2021).

Pengawasan jaminan produk halal, lanjut Mastuki, dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri- sendiri atau bersama-sama. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Pengawasan produk halal dilaksanakan oleh pengawas JPH. Mereka bisa berasal dari BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota. Pasal 98 PP 39/2021 mengatur, pengawas JPH harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: beragama Islam, ASN yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan, dan minimal S1.

"Pengawas juga harus memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, dan lulus pelatihan pengawas JPH," jelas mantan juru bicara Kemenag itu.

Untuk dapat menjalankan tugas pengawasan produk halal, lanjut Mastuki, pengawas harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang luas terkait JPH. Untuk itu, perlu ada pelatihan pengawas JPH, baik yang diselenggarakan BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPJPH dalam melaksanakan pelatihan pengawas JPH juga dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua