Nasional

Kemenag: Pancasila Norma Dasar Bernegara dan Titik Temu Agama dan Negara

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar

Jakarta (Kemenag) --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar mengatakan bahwa para founding fathers (pendiri negara) merumuskan Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi kebangsaan, bukan untuk menggantikan fungsi agama dalam kehidupan umatnya.

"Pancasila sebagai norma dasar bernegara adalah titik temu antara agama dan negara," tegas M Fuad Nasar saat mewakili Dirjen Bimas Islam, menyampaikan prasaran Pada Diskusi Group Terpimpin BPIP, di Bogor, Jumat (23/4/2021).

Diskusi ini membahas tentang Kebijakan Strategis Pembangunan Sistem Nasional Penyelenggaraan Diklat Pembinan Ideologi Pancasila Bagi Elemen Keagamaan.

Menurut Fuad, Letjen TNI (Purn) Alamsjah Ratu Perwiranegara, Menteri Agama RI periode 1978 -1983 pernah menegaskan bahwa Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.

Bagi semua umat beragama, hubungan agama dan negara sudah final. Negara menempatkan nilai-nilai agama sebagai “ruh” bernegara sesuai kandungan makna sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Bung Karno mengatakan, Celaka Negara Yang Tidak Bertuhan. Menurut Bung Hatta, Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya sekadar sebagai dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan,” paparnya.

Pengalaman sejarah, lanjut Fuad, membuktikan bahwa umat beragama dan kekuatan elemen keagamaan adalah benteng pengawal Pancasila yang tangguh dan terpercaya. Kendati ada nokta-nokta peristiwa yang melukiskan gejolak ketidakpuasan terhadap Pancasila, tapi hal itu bukan representasi aspirasi mayoritas umat beragama di negara kita.

"Pancasila adalah karya bersama milik bangsa, bukan milik suatu golongan," terangnya.

Dalam Kebijakan Strategis Pembangunan Sistem Nasional Penyelenggaraan Diklat Pembinan Ideologi Pancasila Bagi Elemen Keagamaan, lanjut Fuad, substansi yang perlu disampaikan antara lain, peran dan andil para tokoh dan pemimpin agama dalam pembentukan dasar negara Pancasila, Pancasila titik temu agama dan negara, kedudukan agama dalam negara Pancasila, dan jaminan kehidupan beragama dalam negara Pancasila.

Pancasila merupakan platform kebangsaan untuk memandu perjalanan bangsa dan negara melangkah ke depan. Pancasila bukan ideologi yang membawa mundur ke belakang ke zaman pra sejarah, ke era sebelum Sumpah Pemuda 1928. Pancasila harus tercermin di semua keputusan negara dan segala kebijakan pemerintah.

"Pancasila harus menjadi alat koreksi pembangunan agar tidak melenceng dari tujuan bernegara dan cita-cita perjuangan kemerdekaan. Begitu pula demokrasi yang kita bangun haruslah demokrasi yang dijiwai lima sila Pancasila, tidak boleh menyimpang dan bergeser setapak pun," tandasnya.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua