Nasional

Kemenag Luncurkan Aplikasi Simkah Web dan Kartu Nikah

foto: furqon

foto: furqon

Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama melalui Hari ini Ditjen Bimas Islam Kamis 8 November 2018, meluncurkan Aplikasi Pencatatan Nikah Mutakhir, Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web adalah direktori data Nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Aplikasi SIMKAH Web dapat diunduh di.www.simkah.kemenag.go.id.Aplikasi SIMKAH Web ini sudah memasuki periode terbaru, yaitu terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Integrasi ini berlaku secara nasional, sehingga tidak lagi dibutuhkan MoU di tingkat daerah. SIMKAH kini lebih mudah digunakan, di mana pengisian formulir cukup dengan memasukan NIK untuk setiap rubrik.

  1. SIMKAH web ini mempunyai kelebihan dalam hal tekhnologi yakni dalam hal tampilan dan fiturnya dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Beberapa keunggulan Aplikasi SIMKAH versi Web ini diantaranya memudahkan pengisian, mencegah pemalsuan dokumen, perubahan dokumen kependudukan pada SIAK seiring dengan pelaksanaan pencatatan nikah, data peristiwa nikah tersaji dalam ragam bentuk, yaitu tabel, statistik maupun grafik dengan menu yang beragam.

Dari segi keamanan Aplikasi SIMKAH Web ini mempunyai Fitur Kemanan Dokumen yang handal. Buku Nikah dan Kartu Nikah diberi kode QR yang dapat di pindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web. Aplikasi ini juga menyediakan Fitur Pencetakan Kartu Nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku Nikah.

Aplikasi SIMKAH Web ini juga dilengkapi dengan Survei Kepuasan Masyarakat secara Elektronik yang bermanfaat untuk menyerap tingkat Apresiasi masyarakat terhadap layanan kinerja KUA, hasil survey berupa Indeks Kepuasan Masyarakat sangat penting untuk dijadikan bahan evaluasi dan perumusan kebijakan menuju layanan KUA yang makin baik dan moderen. Aplikasi SIMKAH Web telah berhasil diujicobakan ke seluruh Provinsi di Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi ini, pelayanan pencatatan nikah tidak lagi dilakukan secara manual tetapi sudah memanfaatkan komputer baik dalam penulisan maupun penyimpanan data.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua