Nasional

Kemenag & Kemendagri Matangkan Skema Alokasi APBD untuk Pendidikan Agama

Sesditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana (foto: Imam)

Sesditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana (foto: Imam)

Kota Malang (Kemenag) --- Mulai tahun 2023, akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada APBD. Sesditjen Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita masih memperjuangkan, membuka norma aturan yang mengunci (alokasi anggaran APBD untuk pendidikan agama dan keagamaan). Tapi progresnnya ada peluang bagus,” terang Rohmat usai meninjau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Malang di Kota Malang, Jumat (30/9/2022).

Ikut mendampingi, Kepala MAN 1 Kota Malang, Binti Maqsudah serta Kabag Humas, Data, dan Informasi Ditjen Pendidikan Islam Mizan Sya’roni.

Menurut Rohmat, selama ini Pemerintah Daerah masih terkendala regulasi saat akan mengalokasikan APBD mereka untuk pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag sudah berdiskusi dengan Kemendagri untuk mengkaji sejumlah norma regulasi yang ada agar memudahkan Pemda dalam membantu pendidikan agama dan keagamaan di wilayahnya.

“Ada banyak skema yang dibahas, salah satunya hibah dalam negeri. Anggaran Pemda dititipkan ke Kanwil atau Kankemenag untuk dialokasikan bagi pendidikan agama dan keagamaan,” tuturnya.

“Skema ini pernah diterapkan di Jawa Tengah dan itu bisa,” sambungnya.

Alokasi APBD untuk pendidikan agama dan keagaman sangat diperlukan, kata Rohmat, karena kontribusi lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama terhadap APK sangat besar, mencapai 18%. Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan ke Kementerian Agama baru sekitar 11% (54 triliun). “Jadi masaih ada selisih kebutuhan sampai 7%, atau sekitar 42 triliun,” jelasnya.

Rencana alokasi APBD 2023 untuk pendidikan agama dan keagamaan juga pernah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro. Berbicara pada forum “Peningkatan Kompetensi Pengawas” yang digelar Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam di Depok, 16 Agustus 2022, Suhajar Diantoro, menyampaikan pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023.

Suhajar mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.

“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua