Nasional

Kemenag Evaluasi Perkembangan Bisnis Pesantren Penerima Bantuan

Evaluasi Bantuan Pesantren

Evaluasi Bantuan Pesantren

Bogor (Kemenag RI) --- Sebanyak 105 Pondok Pesantren telah menerima bantuan program Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2021. Bagaimana perkembangan bisnis yang dijalankan, hal itu secara berkala dievaluasi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

"Program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Menteri Agama merupakan proyek jangka panjang yang tentunya butuh pengawalan berkelanjutan. Maka penting untuk selalu melakukan evaluasi," terang Tenaga Ahli Menteri Agama, Hasanudin Ali saat membuka Evaluasi Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, di Bogor, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, membangun pesantren yang mandiri secara ekonomi betul-betul membutuhkan keseriusan dan kerja ekstra dari semua pihak, baik penerima bantuan maupun pemerintah. Oleh karena itu, pesantren yang telah menerima bantuan inkubasi bisnis tahun 2021 harus mampu melaksanakan setiap tahapan proses dengan baik, sebagaimana rencana usaha yang telah disusun dalam proposal bisnis.

"Terlebih lagi pengelolaan inkubasi bisnis pesantren tahun 2021 akan menjadi role model bagi Program Kemandirian Pesantren di tahun berikutnya," tegas Hasanuddin Ali.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur. Dia berharap pesantren yang telah menerima bantuan inkubasi bisnis telah memiliki perbedaan situasi dalam menjalankan usaha saat sebelum dan setelah menerima bantuan.

"Saya harap akan semakin baik. Sehingga akan menjadi bahan refleksi bagi kita semua apakah bisnis yang berkembang di pesantren sudah mengarah lebih dekat kepada visi dari Peta Jalan Kemandirian Pesantren yaitu terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal," tuturnya.

Waryono berharap, bantuan inkubasi ini berdampak pada peningkatan perkembangan usaha pesantren, misalnya dari bisnis kategori I (satu) menjadi kategori II (dua) dan seterusnya.

"Kemudian, kategori II sembari akan menjadi kategori III, maka harus membantu yang kategori I untuk naik menjadi kategori II, dan seterusnya. Pesantren harus saling bersinergi, agar tercipta iklim bisnis yang sukses bersama," terangnya.

Ditambahkan Waryono, pelaksanaan program bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tidak sekedar berhenti pada pemberian dana stimulant. Program ini juga harus ada pertanggung jawabannya, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk nyata berupa perkembangan unit usaha yang dijalankan pesantren.

"Artinya segala bentuk perkembangan bisnis yang menggunakan bantuan dana inkubasi bisnis harus dilaporkan," tuturnya.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menerangkan bahwa evaluasi digelar untuk mencermati perkembangan bisnis pesantren sehingga menjadi bahan pertimbangan, pelaporan, dan evaluasi untuk tindak lanjut berikutnya.

"Selain itu, rapat juga untuk menakar kesiapan pondok-pondok pesantren dalam menjadi bagian badan usaha pondok pesantren (Bumpes), mendiskusikan tatacara dan strategi pembentukan bumpes di masing-masing pesantren," terangnya.

Dikatakan Basnang Said, dalam evaluasi kali ini pesantren dikelompokan ke dalam beberapa klasifikasi berdasarkan jenis bisnis yang dijalankannya. "Hal ini dilakukan agar antar pesantren yang memiliki kesamaan bisnisnya dapat saling bertukar gagasan dan pengalaman terkait pengelolaan bisnis di pesantrennya. Tujuannya tentu umtuk meningkatkan business knowledge bagi setiap pesantren," tutup Basnang. (Rozkit Bout/Deri)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua