Daerah

Kemenag Dorong Penguatan Pariwisata Halal di NTB melalui Produk Halal UMK

FGD Sertifikasi Halal Produk UMK

FGD Sertifikasi Halal Produk UMK

Senggigi (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa pariwisata halal tidak dapat terpisahkan dari adanya ketersediaan produk halal. Karenanya, penguatan produk halal, baik berupa barang ataupun jasa, merupakan hal mendasar dalam membangun dan mengembangkan pariwisata halal.

"Untuk mengoptimalkan wisata halal di NTB, penguatan produk halal termasuk produk UMK merupakan keniscayaan untuk terus dilaksanakan," tegas Plt Kepala BPJPH, Mastuki, di hadapan para pelaku UMK dalam seminar "Kemudahan Sertifikasi Halal dalam Mendukung Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halal". Seminar inj digelar Kemenko Perekonomian, di Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Kamis (3/6/2021).

Mastuki mengapresiasi inisiatif pengembangan pariwisata halal di NTB. Dua tahun lalu, Indonesia ditetapkan sebagai destinasi wisata halal (halal tourism) terbaik dunia oleh Global Muslim Travel Index (GMTI) 2019. Peringkat itu diperoleh setelah Indonesia mengungguli 130 destinasi dunia. Pada tahun itu juga, Lombok menduduki peringkat pertama pariwisata halal Indonesia versi Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019.

Menurut Mastuki, dengan potensi pariwisata dan pengembangan produk halal yang terus dilakukan, maka pariwisata halal di NTB tak hanya akan menjadi kebanggaan Indonesia, namun juga dunia. Untuk itu, Mastuki mendorong para pelaku UMK di NTB untuk dengan penuh kesadaran melaksanakan sertifikasi halal bagi produknya. Terlebih, melalui regulasi JPH terbaru, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi UMK dalam bersertifikasi halal.

"Produk halal dan thayyib merupakan jaminan kualitas yang lebih dari sekedar mutu. Dan menghasilkan produk seperti ini merupakan aktivitas mulia yang membuktikan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha dalam memberikan service yang baik bagi konsumen," jelas mantan Juru Bicara Kemenag itu.

Hal senada diungkapkan Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar. Dikatakannya, halal adalah extended services yang semakin digemari oleh masyarakat konsumen di mana-saja. Karenanya, pemenuhan produk halal di destinasi pariwisata halal mutlak harus dilakukan.

"Dengan ketersediaan produk halal, misalnya berupa makanan bersertifikat halal di seluruh destinasi wisata di Indonesia, maka wisatawan bisa berwisata sambil tetap mendapatkan servis makanan yang halal," kata Afdhal Aliasar.

Afdhal memastikan, KNEKS akan terus mendorong pengembangan produk halal UMK melalui sertifikasi halal. Salah satunya dengan melakukan upaya bersama BPJPH dan stakeholder halal lainnya dalam mempersiapkan pendamping halal bagi UMK.

Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menambahkan bahwa salah satu concern pemerintah dalam penguatan UMK, diwujudkan dengan memberikan kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal. Undang-undang Cipta Kerja mendorong penyederhanaan perizinan berusaha, termasuk di dalamnya proses bisnis sertifikasi halal. Hal ini diatur secara lebih detil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU tersebut.

Di antara implikasi positif dari perkembangan regulasi itu adalah percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

Mastuki menambahkan, berdasarkan PP 39/2021 tersebut kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri. Di masyarakat, istilah ini dikenal dengan self declare.

"Dalam melaksanakan sertifikasi halal, pelaku UMK melakukan halal-self-declare melalui mekanisme yang diatur oleh BPJPH. Di antara persyaratannya, produk yang dihasilkan menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksinya juga sederhana dan harus dipastikan kehalalannya," jelasnya.

Hadir sebagai narasumber lain dalam acara tersebut di antaranya Asdep Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi NTB Wirajaya Kusuma, KADIN NTB Sayuk Wibawati, serta Direktur Wisata Alam, Budaya dan Buatan Kemenparekraf Alexander Reyaan. Acara dimoderatori oleh Asdep Penguatan Pasar dalam Negeri Kemenko Perekonomian, Evita Manthovani.


Editor: Moh Khoeron

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua