Internasional

Kemenag dan LPP-RRI Proses Alih Status Lahan untuk Universitas Islam Internasional

Jakarta (Pinmas) —- Pemerintah berencana untuk mendirikan Universitas Islam Internasional (UII). Kampus UII ini rencananya dibangun di daerah Cimanggis Depok, Jawa Barat, di atas lahan seluas 100 ha yang saat ini masih dikelola Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Akan hal ini, Direktur SDM dan Umum LPP RRI Martoyo menemui Sekjen Nur Syam diruang kerjanya, Jakarta, Rabu (20/1). Pertemuan ini dalam rangka mengklarifikasi tindaklanjut dan langkah yang harus ditempuh oleh kementerian terkait. Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nur Syam, bersama Sudibyo (Baznas), KH Masdar Farid (DMI), Encep Sudarmawan (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi/PKNSI, Kemenkeu) melakukan pertemuan dalam rapat Koordinasi terkait alih status tanah barang milik negara tersebut pada Rabu (13/01)

“Kami harus mengajukan alih status ke LPP- RRI, terkait pendirian UII. Kita banyak pengalaman terkait aset tanah ini. Saya ditugaskan dan diwanti-wanti untuk berbicara dengan dewan direksi LPP-RRI. Meskipun itu tanah Pemerintah, tapi kan kita diamanahi, walau diminta siapapun harus ada kejelasannya,” terang Nur Syam.

Nur Syam sangat berterimakasih kepada perwakilan Dewan Direksi yang datang menemuinya untuk membicarakan hal ini. Menurutnya, lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendirikan Perguruan Tinggi Negeri yang berbadan Hukum. Harapannya, pelajar Indonesia yang semula menuntut ilmu ke Timur Tengah seperti Mesir, Syuriah, Irak, Iran, nantinya cukup menimba ilmu di UII.

“Saat ini, kami sedang lakukan komunikasi kepada Kemenkeu, lalu mengirimkan surat kepada Dewan Direksi LPP-RRI,” kata Sekjen. (Arief/mkd/mkd)

Tags:

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua