Opini

Kemenag dan Hijrah ke Nusantara

Ilustrasi

Ilustrasi

Pemerintah Indonesia berencana memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Rencana itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI tanggal 16 Agustus 2019.

“Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh, dan tokoh bangsa terutama pada seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan Ibu Kota Negara kita ke pulau Kalimantan.” papar Presiden sebagaimana dikutip dari laman www.ikn.go.id.

Hal itu kemudian diperkuat dengan gambaran menarik dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat itu, Syafruddin. Sebuah gambaran betapa kehidupan di IKN kelak akan lebih baik, lebih teratur dan lebih ekonomis di mana semua pendukung kehidupan tersedia dan dapat diakses dengan mudah. Sehingga diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat lebih produktif dan efisien dalam bekerja.

"Gaji utuh, tunjangan utuh, anak sekolah tidak perlu diantar mobil atau ojek karena cukup jalan kaki. Semua fasilitas akan ada untuk anak, sekolah, kesehatan, rekreasi, dan sebagainya," kata Syafruddin, sebagaimana dikutip dari laman www.cnnindonesia.com tanggal 27 Agustus 2019.

Undang-undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 Januari 2021. Nusantara menjadi pilihan nama IKN dari puluhan nama yang diusulkan. Kesepakatan memilih nama Nusantara tentu telah melalui pertimbangan matang berkenaan dengan aspek historis, sosiologis, dan filosofis Indonesia. Secara geografis, IKN berlokasi di kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian lagi berada di kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.

Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menyebut salah satu pertimbangan pemindahan IKN karena Jakarta selama ini tidak hanya menjadi pusat pemerintahan akan tetapi juga menjadi pusat semua aktivitas. Jakarta telah menjadi pusat perdagangan, pusat jasa keuangan, pusat jasa perusahaan, dan pusat jasa pendidikan. Bahkan, apabila dilihat melalui konteks Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabek), kota ini juga menjadi pusat industri pengolahan.

Secara data, Jakarta menjadi pusat perusahaan yang menyumbang 68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sektor perusahaan. Jakarta juga menjadi pusat jasa keuangan penyumbang 45% terhadap PDB sektor jasa keuangan. Kota metropolitan ini juga menjadi pusat perdagangan sebagai penyumbang 20% terhadap PDB sektor perdagangan.

Posisi Jakarta saat ini memang menjadi daya tarik bagi masyarakat dari seluruh Indonesia. Kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, pendidikan dan berbagai fasilitas lengkap lainnya menjadi magnet kuat bagi masyarakat luar kota untuk datang ke Jakarta. Akibatnya, jumlah penduduk terus meningkat setiap tahunnya, baik disebabkan pertumbuhan alami maupun faktor migrasi.

Sejumlah persoalan sosial sebagai dampak tingginya urbanisasi dan kemacetan, berimplikasi terhadap kualitas udara dan pasokan air baku. Aspek lingkungan juga menjadi perhatian, seperti banjir tahunan dan potensi gempa. Diketahui 61% air sungai, 57% air waduk, dan 12% air tanah di Jakarta sudah tercemar berat sehingga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Keterbatasan ini menyebabkan 40% masyarakat menggunakan sumur bor untuk mendapatkan air baku dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dampaknya terjadi penurunan tanah di daerah utara sebesar rata-rata 7,5 hingga 10 cm per tahun.

Fakta Jejak Sejarah
Sedikit melihat perjalanan sejarah, Indonesia punya pengalaman beberapa kali pindah pusat pemerintahan. Kita masih dengan mudah menemukan jejak-jejak sejarah. Pada awalnya setelah kemerdekaan, pemerintahan dipusatkan di Jakarta. Namun karena kondisi di Jakarta menjadi kacau akibat dikuasai militer Belanda, tanggal 4 Januari 1946 ibu kota Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta dan memilih Gedung Agung sebagai kantor pusat.

Setelah kondisi negara mulai pulih, datang Agresi Belanda II tanggal 19 Desember 1948. Kondisi ini memaksa dibentuk Pemerintahan Darurat di Sumatera Barat. Tanggal 6 Juli 1949 pindah lagi ke Yogyakarta dan tepat HUT RI ke-5 tanggal 17 Agustus 1950, kembali lagi ke Jakarta.

Secara de jure baru 1961 Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia berdasar Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 jo. UU PNPS Nomor 2 Tahun 1961. Setelah itu, berturut berbagai Undang-Undang kembali menetapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), dari UU 11 Tahun 1990, UU 34 Tahun 1999, hingga terakhir UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perpindahan Kantor Kemenag
Pemindahan ibu kota negara pertama kali terjadi sehari setelah Kementerian Agama (Kemenag) dibentuk. Sejalan itu, kantor pun ikut hijrah. Lebih tepatnya Yogyakarta menjadi tempat pertama kali Kemenag berkantor. Melalui Maklumat Nomor 1 tanggal 14 Maret 1946, Menteri Agama pertama M Rasyidi mengumumkan kantor pusat sementara beralamat di Jalan Bintaran Nomor 9 Yogyakarta dan kemudian pindah ke Jalan Malioboro Nomor 10 pada bulan Mei 1946.

Sepanjang di Jakarta, kantor Kemenag beberapa kali mengalami perpindahan. Sepulang dari Yogyakarta, sejak tahun 1950 kantor Kemenag menempati gedung di Jalan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat. Gedung yang kini menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri. Sampai akhirnya pada tahun 1958 dibangun kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin dan kemudian dilakukan pembangunan ulang pada tahun 2008.

Kantor Kementerian Agama di Jl. Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat (foto tahun 1950)

Sementara itu, untuk meningkatkan daya tampung akibat perkembangan struktur organisasi dan pegawai, tahun 1985 dibangun kantor yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta. Gedung berlantai delapan itu digunakan sebagai pusat perkantoran. Di sana berkantor Menteri Agama beserta perangkatnya, Sekretariat Jenderal, Ditjen Pendidikan Islam, dan Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat itu masih bergabung dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam.

Selama dilakukan pemugaran kantor Jalan MH Thamrin, semua unit kerja beserta seluruh perangkatnya pindah. Badan Litbang dan Diklat pindah ke gedung Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal, Taman Mini Indonesia Indah. Inspektorat Jenderal menempati gedung di Cipete Fatmawati Jakarta Selatan, dan seluruh Direktorat Jenderal Bimas bergabung di gedung Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta.

Rentetan sejarah ini menunjukkan bahwa baik Indonesia, khususnya Kemenag telah memiliki pengalaman panjang dalam hal pindah dari satu kantor ke kantor lainnya. Dinamika selama perpindahan kantor saat itu dilakukan secara seksama sehingga tidak mengganggu secara signifikan terhadap layanan dan pelaksanaan tugas.

Artinya jika kemudian bangsa Indonesia berencana pindah ke IKN Nusantara beserta seluruh perangkat pemerintah pusatnya, bukanlah sesuatu yang negatif. Justru semestinya kita bangga karena ini akan menjadi momen sejarah bangsa yang telah direncanakan dan disiapkan secara matang untuk Indonesia lebih baik. Begitu pula bagi Kemenag, ini menjadi kesempatan untuk menata tata kelola sekaligus membangun sinergi lebih baik bersama lintas kementerian dan lembaga.

Lokasi Kantor Kementerian Agama

Kantor Kemenag akan dibangun berada di Sub Bagian Wilayah Perencanaan 1 (SUB BWP 1) yang berada di sisi utara Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Inti (KIPP). Wilayah ini merupakan kawasan Pemerintahan Inti seluas 2.904 Ha. Di sana dibangun Istana Presiden, kantor Lembaga Negara, Kementerian dan Lembaga Non Pemerintah. Selain itu, tersedia hunian bagi Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri. Direncanakan kantor Kemenag berjejer dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Peta Lokasi Kantor Kementerian Agama di Ibu Kota Negara Nusantara

Setelah mencermati dokumen-dokumen dan sumber resmi lainnya, kita dapat memperoleh gambaran IKN merupakan kawasan perkantoran dan hunian sangat besar dan terintegrasi. Jika kita pernah menjelajah perumahan besar semisal BSD City yang ada di Tangerang, maka itu belum seberapa dibanding KIPP itu sendiri yang memiliki luas 6.596 Ha. Padahal kawasan ini berada di dalam Kawasan IKN (K-IKN) seluas 56.180 Ha. Dan secara keseluruhan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN memiliki luas 256.142 Ha atau setara dengan empat kali luas provinsi DKI Jakarta.

IKN dirancang sebagai smart city berkonsep green yang memiliki identitas bangsa dan kebhinekaan. Artinya penempatan seluruh infrastruktur beserta pengembangannya telah disiapkan secara matang didukung teknologi informasi dan komunikasi. Setiap komponen perkantoran saling terhubung untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Setiap kawasan dibangun dengan tetap mempertahankan kehijauan tanpa mengganggu satwa dan kawasan konservasi. Dilengkapi dengan taman kota yang indah, menghadirkan udara tetap bersih.

Pemindahan ibu kota pastinya tidak mudah dan membutuhkan waktu lama. Semua akan dilakukan secara bertahap perencanaan, penyiapan infrastruktur kantor dan hunian serta lingkungan, pemindahan kantor disertai pemindahan ASN. Secara umum, konstruksi gedung kementerian dan lembaga dimulai awal 2022 sampai medio 2024. Sejalan itu, pembangunan unit hunian bagi perangkat negara dan ASN dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan Kementerian Bappenas bersama Kementerian PAN-RB, kita tahu bahwa pemindahan kelembagaan ke IKN dilakukan secara bertahap dari Klaster 1 sampai Klaster 5. Proses tersebut akan berlangsung sampai dengan tahun 2045 mendatang sesuai dengan perencanaan pembangunan dan pengembangan IKN.

Pemindahan Klaster 1 dilakukan sampai dengan tahun 2024. Pada tahapan ini setidaknya ada delapan kelompok kelembagaan yang mulai berangsur pindah ke IKN. Mereka adalah kantor Presiden dan Wakil Presiden beserta K/L pendukung, Lembaga Tinggi Negara, Kementerian Koordinator, Kementerian Triumvirat, K/L pendukung perencanaan dan infrastruktur, serta Alat Keamanan dan K/L pendukung penegakan hukum.

Sementara itu, Kemenag masuk dalam Klaster 2 bersama kementerian lainnya di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Skenario Pemindahan Kelembagaan ke IKN Baru sampai dengan Tahun 2045

Dari hasil penelusuran ke beberapa sumber resmi, memang belum ditemukan informasi yang mengatakan secara pasti kapan kantor Kemenag pindah. Namun dari sejumlah literatur dan berita di media massa dapat kita tafsirkan bahwa pemindahan Kemenag yang notabene masuk Klaster 2 akan dilakukan setelah Klaster 1 selesai. Dengan demikian sangat dimungkinkan pemindahan itu akan berlangsung selama periode tahun 2025-2029.

Sikap Diri
Dari sisi ASN, rencana pemindahan IKN disikapi beragam. Ada sebagian kecil mereka langsung mengambil sikap pindah instansi. Sebuah sikap yang dibayangi ketakutan dan kekhawatiran agar tidak ikut tersapu. Ada pula yang masih menimbang dengan berbagai kondisi dan keadaan. Namun banyak pula yang tetap berintegritas sebagai ASN yang siap dipindahkan tugas di berbagai daerah.

Sebelum ke sana, mari kita coba kumpulkan ingatan kumulatif perjalanan hidup sampai akhirnya kita hadir di Jakarta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag Pusat. Bisa jadi sebagian besar di antara kita tidak pernah mimpikan itu semua. Kita mau dan mampu meninggalkan kampung halaman, meninggalkan keluarga mengejar ilmu dan akhirnya berlabuh di Kemenag Pusat sebagai PNS. Tentu tidak semua orang punya kesempatan sebagaimana yang kita miliki. Menyandang PNS dari kementerian yang menyelenggarakan di bidang agama.

Terlepas bagaimana cara setiap pribadi menyikapi rencana pemindahan kantor Kemenag ke IKN, sebagai PNS sepatutnya sadar bahwa kita bekerja dalam tataran peraturan yang mengikat. Negara telah memandang layak sehingga kita diberi label ASN. Di pundak kita ada amanah disertai tanggung jawab dan kewenangan besar untuk mengawal jalannya roda pemerintahan.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang ASN dituntut memiliki komitmen terhadap NKRI dan wawasan kebangsaan yang luas. Memiliki kemampuan untuk memahami konsep regulasi dan dapat mengaplikasikan dalam mendukung pelaksanaan tugas. Serta senantiasa mengimplementasikan regulasi yang adil dan non diskriminasi terhadap stakeholder yang menjadi sasaran pelayanan.

Karena itu, persoalan perpindahan kantor Kemenag ke IKN tidak perlu disikapi berlebihan. Kita sebagai ASN Kemenag harus punya sikap citra diri yang bersumber dan didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dan diturunkan dalam visi misi serta tugas dan fungsi. Kita harus siap menjadi bagian dari sejarah bangsa Indonesia dalam mengemban mandat perlindungan dan pelayanan bagi umat beragama.

Nilai lebih dari seorang ASN Kemenag adalah memiliki kesadaran bahwa menjadi ASN adalah wujud keimanan. Memiliki kesadaran menerima kesetaraan warga negara adalah bagian dari ajaran agama. Pemahaman terhadap keberagaman budaya dan kondisi sosial ekonomi penduduk lokal. Hal ini tentu akan menjadi modal citra diri dalam bersosial di lingkungan kerja dan masyarakat.

Saat kita pindah ke IKN, artinya kita akan masuk dalam dunia baru. Ada norma dan standar tata laksana yang harus dipatuhi bersama. Sistem perkantoran berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Berbaur dalam masyarakat heterogen, bersama ASN lintas sektoral, bersinggungan dengan penduduk dan budaya lokal. Karena itu, kita masih punya waktu untuk menyiapkan diri, melakukan orientasi dan internalisasi agar menjadi teladan, senantiasa menebarkan kebaikan dan kedamaian dalam membangun budaya dan bermasyarakat di lingkungan IKN.

Tahapan Persiapan Skenario Pemindahan

Saat ini, PNS yang bertugas pada Kemenag Pusat berjumlah 2.705 orang. Angka ini tentu akan dinamis dalam lima tahun ke depan karena adanya penambahan atau akibat pensiun. Namun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan ibadah haji, angka itu tidak lebih banyak dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Artinya dalam pemindahan PNS, seharusnya tidak banyak mengalami kendala. Kemenag punya pengalaman memindahkan 221.000 orang jemaah haji ke negara lain berjarak 5 kali lebih jauh dari Jakarta ke Nusantara.

Profil Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Pusat Tahun 2022

Meski migrasi ASN ke IKN tidak persis sama dengan proses memberangkatkan jemaah haji, namun pengalaman puluhan tahun akan sangat berguna dalam menyusun skenario dan segala macam persiapan yang diperlukan. Dalam hal ini memang tidak berurusan dengan kedaulatan lintas negara. Namun selain akan bekerja, setiap ASN juga membawa keluarga dan “menetap sebagai penduduk” dalam waktu yang relatif lama. Kita akan menjadi bagian dari ekosistem tata budaya dan kehidupan masyarakat.

Jika dianalogikan dengan PPIH, maka ada sejumlah tahapan yang sudah dipastikan selesai sebelum personil berangkat. Persiapan dimaksud mencakup pertama, kepastian tempat kerja termasuk pembagian tata ruang beserta perangkatnya. Kedua, kepastian kepastian pemenuhan kebutuhan hidup seperti tempat tinggal, makan, dan transportasi. Ketiga, kepastian kesiapan personil dalam arti mereka sudah memahami peran, tugas dan tanggungjawab serta sosial masyarakat di tempat tujuan.

Untuk menyambut pemindahan kantor sebagaimana telah menjadi ketetapan pemerintah, dua sampai empat tahun mendatang Kemenag punya tanggung jawab menyusun perencanaan hingga pada tataran mikro. Pekerjaan tidak sederhana. Bagaimana menyiapkan dan menghantarkan ASN Pusat tiba di IKN dengan selamat dan mempunyai kemampuan menjalankan tugas dan fungsi secara baik, bahkan harus lebih baik.

Karena itu, sebelum memindahkan ASN ada sejumlah kegiatan persiapan dengan memperhatikan faktor-faktor penentu keberhasilan migrasi. Aspek tata laksana, perangkat kerja, budaya kerja, kematangan proses bisnis layanan publik, dan tingkat kematangan ASN menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Berikut adalah beberapa kegiatan pendahuluan yang perlu disiapkan agar pemindahan ASN dapat berjalan mulus dan mampu menekan dampak potensi risiko yang timbul.

Pertama, analisis risiko dan tinjauan sosial. Agenda ini diperlukan sebagai rumusan untuk menjawab sederet pertanyaan besar yang mungkin akan dihadapi unit organisasi dan ASN. Sebuah analisis lengkap dengan rumusan mitigasi yang mampu memberikan solusi atas setiap potensi persoalan yang timbul. Krisis akibat benturan kepentingan, pemindahan aset fisik dan non fisik, kekacauan dalam pelayanan selama proses transisi, sangat mungkin terjadi. Begitu pula halnya dengan setiap ASN. Persoalan status kependudukan, status hunian, mekanisme perpindahan anak sekolah, dan pemenuhan pasokan kebutuhan sehari-hari.

Potensi risiko sebagai akibat kejadian dalam peralihan pelaksanaan tugas, pelayanan publik maupun kehidupan bermasyarakat harus mendapat perhatian dan penanganan baik agar tidak menggerus reputasi Kemenag. Dokumen pedoman dan petunjuk teknis terkait persiapan, proses dan pasca perpindahan perlu disusun untuk menjadi pegangan bersama.

Kedua, penyiapan konsep tata ruang dan fasilitas penunjang. Konsep yang ditawarkan IKN saat ini memang belum sampai pada tataran mengatur tata ruang kerja atau belum diungkap ke publik. Namun setidaknya sejak awal bisa memberikan perspektif saat bekerja dalam ekosistem perkantoran yang serba cerdas berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pembagian ruang, estetika, tata kerja dan penempatan unit harus dikerjakan secara cermat sesuai dengan rasio pegawai yang ikut pindah. Seandaianya menggunakan ruang kerja bersama juga perlu didetilkan model dan sistem pemanfaatannya. Atau sekiranya menggunakan workspace berbasis cloud, perlu disiapkan segala sarana pendukungnya.

Berikutnya memastikan setiap ASN memperoleh haknya berupa hunian sesuai jumlah jiwa yang menyertai, proses penempatan, transportasi dan segala jenis fasilitas yang memang telah disediakan. Sejak awal sudah terdata jumlah jiwa yang akan ikut serta dalam pemindahan, dan seterusnya.

Ketiga, penyusunan skenario pemindahan. Skenario ini mungkin bisa menggambarkan beban, jadwal dan proses pemindahan ASN, sekaligus konsekuensi atas fasilitas yang diterima saat tiba, bekerja dan tinggal selama di IKN. Bagaimana jika pemindahan melibatkan seluruh ASN aktif. Bagaimana jika ternyata ada kebijakan dilakukan secara selektif, baik berdasarkan umur atau penawaran pensiun dini. Setiap skenario mempunyai dampak siginifikan terhadap angka-angka yang harus disiapkan.

Begitu pula gambaran terkait jadwal dan transisi pelayanan publik. Apakah bertahap berdasarkan unit kerja atau berdasar tugas. Misalnya dimulai dengan tugas-tugas dukungan manajemen, atau tugas-tugas bersentuhan langsung dengan publik. Dan masih banyak lagi skenario yang bisa disusun sesuai dengan berbagai kemungkinan atau menjadi kebijakan internal Kemenag.

Keempat, orientasi dan penguatan kapasitas. Saat bekerja di IKN hampir bisa dipastikan kita akan menghadapi hal-hal baru atau setidaknya kita akan dituntut mengikuti kode etik dan standar tertentu. Karena itu memberikan penguatan dan menempa kematangan ASN sangatlah penting. Dalam orientasi ini perlu diberikan penguatan terhadap nilai-nilai diri sebagai ASN, budaya kerja berorientasi layanan publik, simplifikasi proses bisnis, efisiensi dan efektivitas kerja, kematangan budaya digital, dan kearifan terhadap budaya lokal.

Dalam hal kematangan teknologi informasi, tidak cukup diukur melalui kemampuan menggunakan komputer, perangkat microsof office dan email. Saatnya kita meningkatkan kapasitas dimana setiap ASN mempunyai kemampuan cerdas berinternet, melek data, melek digital, adaptif terhadap kecerdasan buatan, responsif terhadap setiap persoalan dan mencari solusi berbasis logika secara sistematik.

Perilaku buang sampah sembarang dan merokok di ruang publik nampaknya menjadi budaya yang harus ditinggalkan karena tidak cocok dengan sebuah kawasan perkantoran berkonsep green dan smart city. Begitu pula kebiasaan membiarkan dokumen berserak tertumpuk di meja kerja akan berganti dengan clean desk policy akan menghiasi suasana lumrah di kantor baru mendatang.

Kasus “Tempat Jin Buang Anak” harus menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun dalam membangun kehidupan bermasyarakat. Karena kita hidup dalam masyarakat heterogen, di mana kita harus menghormati adat, tradisi, dan budaya lokal sebagai bagian dari keragaman dan kekuatan bangsa Indonesia. Tetap menjaga perilaku dan menahan diri untuk tidak melakukan ujaran kebencian kepada kelompok manapun, meski itu berbeda dengan keyakinan yang kita anut.

Kelima, dukungan anggaran. Berapa banyak anggaran yang dibutuhkan, tentu harus dihitung secara cermat dan masuk sesuai pos agar akuntabilitas tetap terjaga. Mekanisme penyiapan anggaran juga perlu jadi perhatian. Melakukan identifikasi komponen apa saja yang menjadi beban APBN selama proses migrasi. Pembiayaan atas penyiapan perangkat kerja, perangkat hunian, mobilitas Jakarta ke Nusantara atau sebaliknya selama masa penyesuaian, atau tunjangan lain yang mungkin timbul akibat tata kerja di IKN.

Sebagai penutup, siap atau tidak siap dengan sengkarut persoalan saat pemindahan kantor dan ASN. Pada akhirnya seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag yang semula berpusat dan dikendalikan dari kantor Jalan Lapangan Banteng Barat harus berpindah ke kantor Kemenag di IKN Nusantara.

Fungsional Statistisi Ahli Madya Rosidin

Referensi:
1. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.
3. Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Juni 2021.
4. Executive Summary Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Tim Kolaborasi Ahli Rancang Kota KIPP IKN, Kementerian PUPR.
5. Website Ibu Kota Negara www.ikn.go.id.
6. Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara - Webinar "Sistem Transportasi Cerdas IKN", Bappenas, Mei 2021.
7. Buku Statistik ASN Juni 2021, Badan Kepegawaian Negara.
8. Buku Profil Kementerian Agama.
9. Kaleidoskop Kementerian Agama 1946-2016, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
10. Website Kepegawaian Kementerian Agama https://simpeg.kemenag.go.id.
11. Kurikulum Nasional Penguatan Moderasi Beragama, Kelompok Kerja Penguatan Moderasi Beragama Kementerian Agama, 2021.
12. Ibu Kota Baru Buat Siapa?, WALHI, 2020.
13. Pemindahan Ibu Kota Negara, Parliamentary Review, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Juni 2020.
14. Perpindahan Ibu Kota Negara Di Mata Diaspora Jepang, Pustaka Aditya, IPB Press, November 2020.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua