Nasional

Kemenag Akan Reviu Regulasi Nomenklatur dan Gelar Akademik PTK

Rakor Bidang Kemahasiswaan PTKIN di Balikpapan

Rakor Bidang Kemahasiswaan PTKIN di Balikpapan

Balikpapan (Kemenag) --- Kementerian Agama akan mereviu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 tahun 2017 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Reviu dilakukan agar regulasi yang ada sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan.

“PMA tersebut akan disesuaikan dan dikembangkan menjadi tiga aspek, yaitu mengatur tentang program studi akademik, prodi profesi, dan prodi terapan,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Amin Suyitno dalam Rakor Kemahasiswaan di Balikpapan, Selasa (1/2/2022). Hadir, para Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Menurut Suyitno, pihaknya tengah mengagendakan pembukaan program studi (prodi) umum bagi kampus PTKIN yang sudah mendaftar ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). “Prodi umum yang akan dibuka adalah bidang ilmu murni, seperti Kimia, Fisika, Matematika, dan seterusnya. Pembukaan prodi umum ini juga peluang bagi UIN yang baru bertransformasi untuk menambah jumlah mahasiswa,” terangnya.

Meskipun sudah bertransformasi dari IAIN menjadi UIN, kata Suyitno, beberapa kampus seperti UIN KH. Achmad Siddiq, UIN Mataram dan UIN Sultan Hasanuddin Banten masih belum mempunyai program studi umum. “Bahkan ada UIN yang sudah lebih dari empat tahun masih belum membuka Prodi Umum,” cetus Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Rencana pembukaan prodi umum ini, kata Suyitno, dilakukan secara simultan dengan penyiapan tenaga pengajar/dosen yang relevan. “Wakil Rektor II berperan harus support akan ketersediaan dosen prodi ilmu umum. Petakan kebutuhan dosen yang diperlukan!,” tandasnya. (maspipo)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua