Nasional

KBIH Dilaporkan Potong Living Cost Jemaah

Madinah, 4/11 (Pinmas) - Pemerintah, melalui Departemen Agama sebenarnya sangat mengharapkan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH) untuk melayani dan membimbing kaum muslimin dalam menjalankan ibadah haji serta berusaha meraih haji yang mabrur yang tidak ada balasanya kecuali surga sesuai sunah Rosulullah SAW. Namun, tidak demikian dengan KBIH IS, Purwakarta yang yang dilaporkan salah seorang jemaahnya Santi (42 th) (bukan nama sebenarnya) dari kloter JKS 26. yang merasa living cost sebesar 1500 riyal dipotong 1.080 riyal oleh pengelola KBIH-nya. Hal itu dilaporkan Santi kepada Kantor Haji Indonesia Daker Madinah dan diterima langsung oleh pelaksana pemantau BIPHK/KBIH Daker Madinah, H Khairuddin Syam. "Living cost yang saya terima sebesar 1.500 rial dipotong oleh KBIH sebanyak 1.080 rial", katanya kepada MCH Madinah, Senin (3/12) sore. Dijelaskanya, potongan tersebut diperuntukkan biaya dam sebesar 375 rial, domba sebesar 405 rial dan ziarah sebesar 300 rial. Khusus untuk ziarah, saya mengetahui dari petugas haji bahwa untuk ziarah tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu dirinya keberatan adanya biaya untuk ziarah sebesar 300 rial dan disebutnya sebagai pemerasan. Sebenarnya, ungkapnya, potongan semacam ini tidak hanya dirinya, tetapi kepada semua jamaah anggota KBIH yang merasa takut untuk melapor. "Saya berani melapor, karena saya ini orang kecil dan kurang mampu. Kalau dipotong tidak sebesar itu saya mau", lirihnya seraya menambahkan kapok dan minta agar saudara-saudaranya tidak menjadi anggota KBIH ini. Selain biaya tersebut di atas, dirinya juga dipungut biaya untuk suntik sebesar Rp150 ribu, rontgen Rp125 ribu, foto Rp75 ribu dan biaya lainnya, seperti untuk makan sewaktu di tanah air. Kepada MCH, pelaksana pemantau BIPHK/KBIH Daker Madinah, H Khairuddin Syam membenarkan peristiwa yang menimpa Santi. "Saya telah mencatat namanya, paspor, dan KBIH nya dan telah melaporkan peristiwa ini kepada Kadaker", katanya. Di Indonesia saat ini ada 1.350 KBIH dan mulai Februari 2006 pemerintah telah menghentikan pemberian izin untuk mendirikan KBIH baru. Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan, maka penyelenggaraan haji tahun ini, setiap KBIH yang mengatas namakan kelompoknya (KBIH-nya) hanya sampai embarkasi masing-masing, dan untuk seterusnya atas nama Jamaah Indonesia (Az).
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua