Daerah

Kasasi Kemenag Dikabulkan, Kampus STAIN Meulaboh Siap Dibuka Kembali

MA menangkan Kemenag pada sengketa lahan STAIN Meulaboh

MA menangkan Kemenag pada sengketa lahan STAIN Meulaboh

Meulaboh (Kemenag) --- Mahkamah Agung RI akhirnya memenangkan Kasasi Kementerian Agama atas sengketa kepemilikan lahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh. Melalui putusan Kasasi Nomor 3116 K/Pdt/2020, yang diterima Tim Kuasa Hukum Kemenag pada 10 Juni 2021, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng seluas 50 ha dinyatakan sah milik Kementerian Agama.

Irwan Gunawan dkk, selaku Penggugat telah memblokir akses menuju kampus selama 1 tahun. Irwan memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Aceh Barat dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Tak puas atas putusan 2 pengadilan tersebut, Kementerian Agama mengajukan Kasasi dan berhasil memenangkan sengketa lahan tersebut.

Ketua STAIN Meulaboh, Innayatillah, menyatakan bersyukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut. "Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya terwujud keadilan bagi kami. Perjuangan panjang kami menempuh Kasasi tidak sia-sia. Selanjutnya kami berharap dapat segera beraktifitas seperti semula tanpa gangguan dari pihak manapun," ujarnya di Meulaboh, Senin (21/6/2021).

Innayatillah juga optimis, setelah status tanah STAIN Meulaboh bebas dari sengketa, upayanya untuk mendorong transformasi STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bakal segera terwujud. Pasalnya, persoalan hukum yang selama ini dihadapi menjadikan kampus sulit untuk bertransformasi menjadi IAIN. "Kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk mewujudkannya," ucapnya.

Ditemui di kantornya, Bupati Aceh Barat Ramli, menyatakan pihaknya mendukung penuh keberadaan dan pengembangan STAIN Meulaboh. "Silakan gunakan nama dan jabatan saya jika ada kendala di lapangan. Saya akan mendukung segala upaya untuk kemajuan pendidikan di Aceh Barat ini," ujar Bupati yang siap membantu pembangunan pagar keliling lahan STAIN Meulaboh.

Usai bertemu Bupati Aceh Barat, Tim Kementerian Agama lantas menemui Dandim 0105/Aceh Barat, Letkol Inf. Dimar Bahtera, MAP. "Saya siap mendukung sesuai porsi dan tusi yang kami miliki. Jangan ragu-ragu untuk terus berkoordinasi, apalagi sudah ada putusan ini, tidak ada kompromi terhadap hal-hal yang dapat merugikan institusi negara," tegasnya.

Sementara itu, Tim Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, MH., dan Abdul Latif, SH., usai mendampingi Ketua STAIN menghadap Bupati dan Dandim Meulaboh menyatakan, putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak lagi dibenarkan jika masih ada pihak yang mengatasnamakan penggarap, masyarakat, atau ahli waris menguasai dan memanfaatkan tanah seluas 50 ha tanpa izin.

“Kalau masih ada yang ingin memaksakanan kehendak dengan cara-cara melawan hukum, Kemenag tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Sengketa telah usai, mari bersama-sama membesarkan dan mendukung keberadaan kampus ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA, Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kementerian Agama dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang berasal dari hibah Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan melalui Akta Hibah Nomor 150/2016 tanggal 4 Mei 2016. Yayasan Pendidikan Teuku Umar sendiri mendapatkan hibah dari Pemkab Aceh Barat melalui surat Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011.


Editor: Moh Khoeron

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua