Nasional

Kakanwil Depag Jambi Malu Akui Terima Komisi Rp190 Juta Dari Proyek

Jambi, 18/7 (Pinmas) - Kakanwil Depag Jambi, Idris Saleh terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan buku dan alat peraga pelajaran agama Islam di Jambi, terkesan malu dan tidak mau mengakui terus terang telah menerima `fee` (komisi) dari proyek senilai Rp5 miliar. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa, terdakwa tidak mengakui seluruh keterangan saksi, Abdul Kholiq (pimpro) yang dihadirkan memberikan kesaksian bahwa Kakanwil telah menerima fee dari proyek pengadaan buku tersebut senilai Rp190 juta yang diserahkan kepada terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Chairil Anwar SH, saksi Abdul Kholiq menjelaskan bahwa terdakwa Idris Saleh yang menanyakan ada komisi dari rekanan atas proyek tersebut. Komisi yang diterima semuanya diketahui terdakwa Idris Saleh yang menjabat Kakanwil Depag dan memerintahkan saksi untuk membuka rekening guna menerima komisi tersebut dalam beberapa tahap, kata Kholiq. Tahap pertama komisi dari proyek yang diberikan rekanan Purnawan Anwar yang diterima melalui rekening sebesar Rp230 juta, kedua Rp55 juta dan sisanya melalui cek langsung sebesar Rp232 juta yang diambil di Jakarta oleh terdakwa Kakanwil Depag Jambi Idris Saleh dan saksi Abdul Kholiq.

Dari total uang komisi sebesar Rp517 juta tersebut untuk terdakwa Idris Saleh diberikan sebesar Rp190 juta yang terbagi dalam dua tahap yakni pertama Rp50 juta untuk membeli kain horden kantor dan sisanya Rp140 juta untuk terdakwa yang diberikan langsung oleh saksi kepada Idris Saleh. Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Idris Saleh mengatakan kepada majelis hakim bahwa keterangan saksi tidak benar dan dirinya tidak pernah menerima uang dari pimpro. Berdasarkan data pemeriksaan pihak kejaksaan menyebutkan terdakwa Idris Saleh sebelumnya telah mengembalikan uang senilai Rp190 juta hasil korupsinya kepada pihak penyidik kejaksaan.(Ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua