Nasional

Itjen Kemenag Uji Publik Aplikasi Analisis Produk Hukum

Subbagian Hukum Itjen Kemenag gelar uji publik aplikasi Ampuh

Subbagian Hukum Itjen Kemenag gelar uji publik aplikasi Ampuh

Jakarta (Kemenag) --- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama melakukan uji publik aplikasi Ampuh. Aplikasi ini merupakan akronim dari Analisis Mengenai Produk Hukum yang terintegrasi dengan website Itjen Kementerian Agama.

Uji publik digelar oleh Subbagian Hukum Itjen Kemenag. Hadir, para Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Para Auditor Wilayah IV, serta pelaksana pada Subbagian Hukum dan Inspektorat Wilayah IV.

Inspektur Wilayah IV, Kastolan mengatakan, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Itjen selaku APIP dituntut menjalankan fungsi pengawasan yang semula sebagai watchdog bergeser menjadi pembina, konsultan, pendeteksi dini (early warning), dan penjamin mutu (quality assurance). Peran pengawasan Itjen ini dapat diwujudkan dengan bimbingan dan konsultasi dalam aplikasi Ampuh.

“Aplikasi Ampuh sebagai langkah Inspektorat Jenderal dalam mengadopsi dan mengembangkan sistem e-government yang sedang digalakkan oleh Pemerintah. Konsultasi tersebut merupakan wujud kesadaran kedua belah pihak bahwa pengawasan internal adalah bagian dari manajemen yang dapat membantu tercapainya tujuan organisasi," tutur Kastolan di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

“Dalam hal ini kita ingin memangkas waktu, agar peran konsultansi Itjen terhadap satker berjalan semestinya. Semoga setelah uji publik ini, tahun depan aplikasi ampuh sudah launching di seluruh satuan kerja Kemenag," sambungnya.

Ia menambahkan, satuan kerja di bawah naungan Inspektorat Wilayah IV akan menjadi peserta uji publik berikutnya. Pelayanan aplikasi Ampuh meliputi bidang tugas dan fungsi, bidang perencanaan dan pengelolaan anggaran, bidang kepegawaian, bidang penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

"Selanjutnya akan disusun petunjuk pelaksanaan analisis, kajian, dan evaluasi permasalahan hukum serta Peraturan Perundang-undangan bidang pengawasan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Dengan begitu, diharapkan setiap permasalahan yang ditemui oleh masyarakat dan ASN pada Kementerian Agama dapat diselesaikan dengan solusi yang tepat, " tandasnya. (Desi Hariati).


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua