Daerah

Itjen Kemenag Nilai Sistem Pengendalian Internal IAIN Kediri Masuk Kategori Terdefinisi 

Suasana penyampaian hasil pemantauan SPIP di IAIN Kediri, Senin (18/7/2022)

Suasana penyampaian hasil pemantauan SPIP di IAIN Kediri, Senin (18/7/2022)

Kediri (Kemenag) --- Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Institut Agama Islam Negeri Kediri (IAIN Kediri) masuk kategori terdefinisi. Nilai ini diperoleh berdasarkan penilaian mandiri yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag).

Keterangan ini disampaikan Inspektur Wilayah 3 (Irwil 3) Aceng Abdul Aziz dalam exit meeting pemantauan dan evaluasi terkait implementasi SPIP pada IAIN Kediri, di Kediri, Jawa Timur.

“Hasil penilaian mandiri oleh satuan kerja menunjukkan nilai SPIP IAIN Kediri sebesar 3,18 dari rentang maksimum 5. Berdasark nilai tersebut, IAIN Kediri mendapat nilai maturitas dengan kategori terdefinisi,” terang Aceng, Senin (18/7/2022).

Ini merupakan peringkat ketiga dari lima level maturitas SPIP instansi pemerintah. “Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa IAIN Kediri telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi. Pelaksanaan pengendalian telah dilaksanakan, namun belum efektif,” tutur Aceng.

Adapun lima level maturitas SPIP berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah Rintisan, Berkembang, Terdefinisi, Terkelola dan Terukur, serta Optimum.

Aceng berharap penilaian mandiri yang dilakukan dapat menjadi catatan bagi IAIN Kediri untuk melakukan perbaikan. “Nilai yang didapatkan IAIN Kediri dapat memberikan area perbaikan yang terbuka. Ini akan menjadi prakondisi yang baik,”imbuh Aceng.

Senada dengan Aceng, Rektor IAIN Kediri Wahidul Anam berharap hasil yang diperoleh dapat menjadi modal bagi instansi yang dipimpinnya untuk melakukan perbaikan. “Kita berharap hasil atau rekomendasi hari ini kita gunakan sebagai acuan untuk perbaikan secara bersama-sama,” tutur Wahidul Anam.

Pemantauan dan Evaluasi SPIP IAIN Kediri telah dilakukan Itjen Kemenag sejak 13 Juli 2022. Sesuai PP Nomor 60 tahun 2008, SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (Zuhrufi Latifah)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua