Nasional

Itjen Kemenag Integrasikan  Sistem Aduan Masyarakat

Plt Irjen Nizar Ali

Plt Irjen Nizar Ali

Jakarta (Kemenag) --- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) mengintegrasikan pengelolaan pengaduan masyarakat (dumas) dan whistleblowing system ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengaduan Masyarakat (Simdumas).

"Implementasi integrasi Simdumas pada Inspektorat Jenderal ini menjadi inovasi pada fungsi penguatan pengawasan reformasi birokrasi dan capaian aksi perubahan di Kemenag," papar Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kemenag Nizar Ali, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Kementerian Agama yang lebih efektif, efisien, akuntabel, bersih, responsive, dan melayani," imbuhnya.

Nizar menyampaikan, seperti diketahui, Pengaduan Masyarakat (Dumas) adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak eksternal kepada Kementerian Agama. Ini adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

Sementara Whistleblowing System (WBS) adalah sistem penanganan pengaduan bagi Whistleblower yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan penyimpangan pelaksanaan tugas dan fungsi. WBS ini diperuntukkan bagi seseorang yang ingin melaporkan indikasi tindak pindana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, tetapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap.

"Dengan diintegrasikannya dumas dan whistleblowing dalam Simdumas, kita berharap pengelolaan aduan dapat lebih efektif dan efisien," ungkap Nizar.

“Jangan takut melapor jika melihat adanya pelanggaran, identitas pelapor kami pastikan terlindungi," tandasnya.

Adapun tata cara untuk melakukan dumas, sebagai berikut:

1. Pelaporan dumas dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Inspektorat Jenderal, melalui laman resmi Kementerian Agama https://simdumas.kemenag.go.id/ dan surel dumas_itjen@kemenag.go.id atau melalui surat.

2. Penanganan Dumas dan WBS pada Itjen terdiri atas Pencatatan, Verifikasi, Penelaahan, Penerusan, Tindak lanjut, Pelaporan dan Pengarsipan.

3. Tindaklanjut penanganan dumas saat ini kurang efektif dan efisien karena SIMDUMAS belum terintegrasi dengan satuan kerja

4. Capaian aksi perubahan dan inovasi SIMDUMAS saat ini telah terintegrasi dengan satuan kerja.

5. Pengelola pada satuan kerja akan menerima daftar pengaduan yang diteruskan oleh Inspektorat Jenderal pada aplikasi SIMDUMAS, beserta lampiran berupa surat permintaan pelaksanaan tindaklanjut sesuai rekomendasi hasil penelaahan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

6. Satuan kerja akan melakukan tindaklanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pada aplikasi SIMDUMAS, selanjutnya hasil tindaklanjut tersebut akan diinput Kembali ke aplikasi SIMDUMAS melalui aplikasi SIMDUMAS satuan kerja yang dilengkapi lampiran dokumen terkait dengan menggunakan menu “Tambah tindak lanjut” dan mengisi data-data yang diminta pada data pengaduan terkait.

7. Selanjutnya Admin pengaduan masyarakat pada Inspektorat Jenderal akan menerima daftar tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dikirimkan satuan kerja pada aplikasi SIMDUMAS, untuk dilakukan penelaahan atas tindak lanjut yang telah dilakukan satuan kerja. Daftar tersebut diakses melalui menu “Response tindak lanjut”.

8. Bila tindaklanjut yang dikirimkan satuan kerja telah sesuai maka Admin pengaduan masyarakat akan melakukan approval atau persetujuan pada aplikasi SIMDUMAS untuk menerima tindaklanjut dari satuan kerja tersebut dengan mengklik tombol “response” dan selanjutnya melakukan “submit”.

9. Setelah di “submit”, maka pengaduan tersebut akan masuk bergeser ke menu “selesai”.

(Adha)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua