Opini

HUT BP4 dan Ikhtiar Negara Menjaga Ketahanan Keluarga

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar

Tanggal 3 Januari, di samping diperingati sebagai Hari Amal Bakti Kementerian Agama, juga merupakan hari lahirnya Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Hari Amal Bakti Kementerian Agama sekaligus menjadi Hari Amal Bakti BP4.

Sejarah lahirnya BP4 merefleksikan komitmen dan kepedulian para pejuang umat di Kementerian Agama tentang ketahanan keluarga dan rumah tangga. Keluarga yang dibentuk melalui pernikahan yang sah menurut ajaran agama adalah fondasi kehidupan bangsa dan negara. Ketenangan dan kebahagiaan di tengah keluarga adalah sumber ketenangan dan kebahagiaan di masyarakat. Tetapi sebaliknya, kehidupan keluarga yang rapuh dan berantakan mengakibatkan kerapuhan bangsa dan generasi penerus.

Kegiatan penasihatan perkawinan (marriage counseling) sebagai profesi dan secara kelembagaan, dalam sejarahnya, dipelopori oleh Nasaruddin Latif saat itu Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi Kotapraja Jakarta Raya. Pada 4 April 1954, cikal bakal BP4 dibentuk oleh Nasaruddin Latif dengan nama Seksi Penasehat Perkawinan (SPP) dan kemudian menjadi Panitia Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (P5) sebagai pilot project di ibukota negara. Di Jakarta, angka talak dan cerai ketika itu sangat tinggi. Di tahun yang sama organisasi BP4 juga dirintis oleh R.M. Abdurrauf Hamidi (Arhatha) Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Barat di Bandung. Pembentukan organisasi penasihat perkawinan tahun 1950-an terus bergulir di sejumlah daerah atas prakarsa pejabat Kementerian Agama dan para tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian.

Pada bulan Januari 1960 diadakan pertemuan organisasi penasihat perkawinan seluruh Jawa di Jakarta. Sesuai usulan Nasaruddin Latif, disepakati organisasi yang bersifat lokal dengan bermacam nama disatukan menjadi BP4. Dalam Konferensi Dinas Departemen Agama Ke VII tanggal 25 – 30 Januari 1961 di Cipayung Jawa Barat, diumumkan berdirinya BP4 yang bersifat nasional dan berlaku terhitung mulai 3 Januari 1960. Pembentukan BP4 Pusat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI No 85 Tahun 1961. BP4 dinyatakan sebagai badan semi resmi di lingkungan Kementerian Agama. Pengurus BP4 Pusat periode pertama dilantik di gedung Kementerian Agama oleh Menteri Agama K.H. Wahib Wahab tanggal 20 Oktober 1961.

Di awal kehadirannya BP4 adalah singkatan dari Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian. Masalah perceraian menjadi isu aktual keluarga Indonesia dalam dekade 1950-an, terutama keluarga muslim. Oleh karena itu, dalam dokumen Anggaran Dasar BP4 yang pertama tahun 1960-an dapat dibaca tujuan organisasi BP4 ialah mempertinggi nilai perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang, mewujudkan susunan rumah tangga yang bahagia sejahtera sepanjang tuntunan Islam. Selain itu ditegaskan dalam melaksanakan usahanya BP4 bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

Pertumbuhan dan perkembangan BP4 tidak lepas dari dukungan Kementerian Agama, baik kebijakan maupun materil/finansial. Dalam struktur organisasi Kementerian Agama periode Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, dibentuk Lembaga Penasehat Perkawinan dan Kesejahteraan Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1/1963. Lembaga itu diketuai oleh Nasaruddin Latif yang sekaligus pegiat BP4. Tugas dan fungsi Lembaga Penasehat Perkawinan dan Kesejahteraan Keluarga adalah melakukan penelitian ilmiah dan penasehatan perkawinan bekerjasama dalam rangka memperkuat usaha-usaha BP4 serta memberikan bantuan teknis kepada BP4 sebagai lembaga semi-resmi yang mendapat subsidi rutin dari Kementerian Agama dan membantu lembaga sejenis yang memerlukan.

Dalam sepuluh tahun amal bakti BP4 bersama Kementerian Agama berhasil menurunkan angka perceraian. Ketika awal BP4 berdiri, data talak di P2NTR (Petugas Pencatat Nikah Talak dan Rujuk) mencapai 55 persen. Pada tahun 1966 data perceraian dapat diturunkan menjadi 45 persen. Dalam waktu 10 tahun gerakan BP4 menyelenggarakan pelayanan penasihatan perkawinan dan konsultasi keluarga berhasil menurunkan angka perceraian sebesar 10 persen, dari 55 persen tahun 1955 menjadi 45 persen tahun 1966, dan seterusnya.

BP4 merupakan salah satu organisasi yang ikut memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Perkawinan. Hasil Konperensi BP4 Pusat tahun 1962, 1970 dan 1973 mengeluarkan rekomendasi mendesak pembentukan Undang-Undang Perkawinan. Setelah melalui perjuangan panjang dan pembahasan yang cukup berat di DPR-RI, akhirnya Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang diajukan pemerintah dengan beberapa perbaikan substansi disahkan menjadi Undang-Undang pada 22 Desember 1973. Undang-Undang Perkawinan disahkan oleh Presiden Soeharto tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan di hari yang sama dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Setahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan efektif mulai berlaku pada 1 Oktober 1975.

Para perintis dan pegiat BP4 dari masa ke masa menyadari tegak kokohnya keluarga dan rumah tangga merupakan barometer kokohnya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan dan misi BP4 masih tetap relevan dan kontekstual dengan kondisi masa kini. Dalam Anggaran Dasar terbaru BP4 merupakan lembaga penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait dalam tugas meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia kini kembali menghadapi masalah rapuhnya ketahanan keluarga. Data Badilag Mahkamah Agung pada Agustus 2020 merilis angka perceraian mencapai angka 306.688 kasus atau mengalami kenaikan sebesar 12 % dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu ditandai melonjaknya angka perceraian hingga mencapai 23,82 persen tiap tahun. Sementara itu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mencatat rata-rata setiap tahunnya terjadi 300 ribu angka perceraian di seluruh Indonesia.

Sebuah fakta mencengangkan, di daerah-daerah yang selama ini dikenal dengan karakter budaya masyarakatnya yang agamis terdapat peningkatan angka perceraian yang signifikan dan kasus kejahatan a susila terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Di dalam masyarakat kita telah muncul fenomena generasi miskin etika dan miskin penghayatan nilai kehidupan berkeluarga.

Kondisi ini mirip keadaan masa lalu yang mencetuskan lahirnya BP4. Namun yang membedakan, upaya BP4 ketika itu mampu menekan angka talak dan perceraian. Melonjaknya angka perceraian dan banyaknya rumahtangga bermasalah menjadi kondisi paling krusial yang memerlukan kehadiran peran penasihatan perkawinan dan konseling keluarga.

Peran BP4 sebagai penjaga benteng keluarga muslim tidak boleh mengalami kemunduran di tengah tantangan ketahanan keluarga. Program Revitalisasi Layanan KUA di Kementerian Agama memberi angin segar bagi kebangkitan kembali BP4.

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Daerah dituntut memberi dukungan konkrit kepada BP4, sebagaimana dilakukan selama ini, agar BP4 bisa terus menjalankan tugas dan fungsinya yang amat dibutuhkan masyarakat.

Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat, pelopor ilmu psikologi agama dan tokoh BP4 di masanya, pernah menulis “Untuk suatu pekerjaan sederhana sekali pun orang perlu dipersiapkan. Namun untuk menjadi suami yang akan menjadi kepala rumah tangga atau istri yang akan menjadi pengatur kehidupan rumah tangga, dan akan menjadi pendidik dan pembimbing anak-anak yang akan lahir di dalam keluarga tidak ada sekolahnya. Setiap pengantin hanya diantar dengan doa oleh orangtuanya dan seluruh hadirin yang hadir dalam pesta pernikahan serta ditambah dengan sedikit nasihat perkawinan dari orang yang dipandang dapat memberikannya. Pemikiran orang tua mengenai masalah jodoh bagi anak-anaknya belum banyak diikuti dengan membekali tentang bagaimana berkeluarga yang baik.”

Pandangan Ibu Zakiah Daradjat di atas patut menjadi perhatian bersama, termasuk bagi jajaran korps BP4 di seluruh Indonesia. Program Bimbingan Perkawinan di semua KUA merupakan salah satu respon kekinian atas problematika sosial dan kebutuhan penguatan literasi perkawinan dan keluarga dalam segala aspeknya. Langkah strategis ini perlu dioptimalkan sebagai bagian integral dari program unggulan revitalisasi layanan KUA.

M Fuad Nasar (Sesditjen Bimas Islam)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua