Opini

Hilalnya Sama, Kenapa Awal Ramadan Bisa Berbeda?

Muhammad Nasri, Lc. MA (Penghulu Muda KUA Kecamatan Kuta Malaka Aceh Besar)

Muhammad Nasri, Lc. MA (Penghulu Muda KUA Kecamatan Kuta Malaka Aceh Besar)

Ada perbedaan awal Ramadan 1443 H di Indonesia. Sebagian umat mulai berpuasa pada Sabtu, 2 April 2022, sementara sebagian lain, sesuai hasil sidang Isbat yang digelar pemerintah, mulai berpuasa pada 3 April 2022.

Ini merupakan sebuah realita yang juga menjadi kekayaan khazanah keilmuan kita. Karenanya, perbedaan ini meski disikapi secara arif dan bijaksana.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya beda dalam memahami nash (dalil) dan metode pengambilan hukumnya (istinbath). Ada ormas yang mengaplikasikan secara independen metodologi hisab (Wujudul Hilal). Secara hisab, posisi hilal di wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 1 sampai 2 derajat. Artinya, hilal sudah di atas ufuk, sehingga secara Hisab Wujudul Hilal, 1 Ramadan jatuh pada 2 April 2022.

Ada juga ormas yang menggunakan metode Rukyatul Hilal. Meski mereka juga melakukan penghitungan secara astronomis (hisab), namun keputusannya masih menunggu hasil pemantauan hilal.

Sementara pemerintah, sesuai fatwa MUI No 2 tahun 2004, menggunakan keduanya, hisab dan rukyatul hilal. Hasil perhitungan hisab digunakan sebagai informasi awal, dan selanjutnya dikonfirmasi melalui mekanisme rukyat. Hasil hisab dan rukyat selanjutnya dibahas bersama dengan ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta para pakar dalam Sidang Isbat. Selain itu, sebagai penengah, pemerintah juga terus menginisiasi penggunaan metode “imkaan al-ru’yah” dan terus mensosialisasikan hal ini kepada seluruh ormas.

Perbedaan pendapat dalam Fikih itu biasa, sesuatu yang lumrah dan wajar terjadi. Meski demikian, dalam masalah yang penting dan menyangkut kepentingan orang banyak, semestinya keputusan pemerintah menjadi solusi untuk ditaati. Apalagi jika hal tersebut berpeluang mengundang permasalahan dan perselisihan di tengah masyarakat. Dalam kaidah Fikih disebutkan: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.

Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al Syarwani menjelaskan, adanya perselisihan tentang penentuan awal Ramadhan itu berlaku jika pemerintah tidak menetapkan keputusan dalam masalah tersebut. Jika pemerintah memutuskan dengan apa yang menjadi pendapatnya, maka seluruh rakyat wajib berpuasa dan keputusan pemerintah tidak boleh dilanggar.

Perbedaan pendapat dalam hal penentuan awal Ramadhan memang tidak dilarang, dan juga tidak mutlak harus taat kepada keputusan pemerintah. Namun untuk prinsip “kemaslahatan publik ”(al-maslahah al-‘âmmah) sudah seharusnya menjadi perhatian dan bersedia menghilangkan sikap ego kelompok masing-masing.

Begitu juga dengan kaidah Tasharruf al-ra'i ala al-ra‘iyah manuthun bi al-mashlahah (tindakan pemimpin terhadap rakyatnya dituntun oleh prinsip kemaslahatan umum). Artinya, pendapat yang paling didengar adalah yang paling maslahat untuk masyarakat. Sepanjang jelas maslahatnya bagi umat seperti dalam penentuan awal Ramadan, maka di situlah orang-orang yang berwenang (otoritatif) harus paling ditaati oleh umat.

Meski berbeda dengan keputusan pemerintah bukan hal yang salah, tetapi seharusnya untuk menghilangkan kebingungan masyarakat tentang kapan dimulainya puasa, keputusan pemerintah bisa menjadi solusinya. Ini menjadi jalan tengah dan solusi menghilangkan kebingungan.

Seperti di Mesir, hanya lembaga resmi saja yaitu Dar Al Ifta Mesir yang diperkenankan mengumumkan tentang hilal Ramadan. Selain itu, siapapun tidak diperkenankan mengumumkan sebelum waktunya. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kemudharatan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam konteks awal Ramadan, penetapan ulil amri yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI, menjadi suatu yang niscaya. Bahkan, ketetapan yang telah diambil oleh Pemerintah atas beberapa pilihan hukum memiliki kekuatan memaksa (ilzam/binding) dan menghilangkan adanya perbedaan sebelumnya. Hal ini seperti dalam kaidah Fiqh “hukm al-haakim ilzaam wa yarfa’u al-khilaaf” (Keputusan hakim merupakan suatu keharusan dan menghilangkan perbedaan).

Pemerintah hadir untuk menjembatani pihak-pihak yang bersilisih pendapat sehingga terhindari perpecahan yang berlanjut. Karena hilal kita sama (Wilayatul Hukmi/mathla’), alangkah indahnya kita juga berpuasa dan berbuka dengan ketetapan waktu yang sama. Selamat berpuasa, semoga ke depan kita bisa mengawali dan mengakhirinya bersama sama.

Muhammad Nasri, Lc. MA (Penghulu Muda KUA Kecamatan Kuta Malaka Aceh Besar)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan