Nasional

Hakim Jangan Tolak Perkara Berdalih Hukum Tidak Jelas

Denpasar, 22/6 (Pinmas) - Kewenangan peradilan agama diperluas seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya masyarakat muslim. Kewenangan tersebut meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zkat, infaq sadaqah dan ekonomi syariah. "Adanya perluasan itu maka hakim dianggap tahu akan hukumnya sehingga tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan dalih hukumnya tidak/kurang jelas," kata Sekretaris wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang nonYudisial, H. Zainuddin Fajari, di Denpasar, Kamis.

Ia didepan para tokoh agama masyarakat di Denpasar peserta pemahaman tentang undang-undang peradilan agama, menyebutkan bahwa kewenangan peradilan agama diperluas setelah lahirnya undang-undang Nomor 3/2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7/1989. Alasan pemerintah melakukan perubahan tersebut disebutkan bahwa setelah secara nyata banyak pihak yang sudah mengajukan perkaranya ke peradilan agama dan sudah memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dari pihak yang kalah mengajukan lagi ke pengadilan lain.

Ternyata perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian disidangkan lagi dipengadilan lain memperoleh putusan yang berbeda karena perbedaan sumber hukum yang menjadi acuannya. Cara demikian akan memperkeruh keadaan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.Kondisi itu harus diakhiri, kata dia sambil menyebutkan bahwa adanya perluasan kewenangan tersebut menjadi tatanan bagi aparatur peradilan agama terutama hakim untuk mengetahui, memahami segala hal/perkara yang menjadi kompetensinya dan hakim tidak bisa menolak perkara yang ada.(Ant/Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua