Buddha

Gratifikasi, Nikmat Pembawa Sengsara

Ilustrasi

Ilustrasi

Pāpo’ pi passati bhadraṁ Yāva pāpaṁ na paccati. Yadā ca paccati pāpaṁ Atha pāpo pāpāni passati. Selama akibat dari perbuatan jahat belum masak, si pembuat kejahatan menganggap perbuatan jahatnya sebagai hal yang menguntungkan, tetapi setelah akibat dari perbuatan jahatnya sudah masak, ia akan menyadari kerugian dari perbuatan jahat tersebut”. (Dhammapada, Syair 119)

Korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Sebab, korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam pandangan semua agama dan kepercayaan, korupsi adalah kejahatan yang bertentangan dengan akhlak/moral dan membawa akibat kesengsaraan.

Anehnya, walaupun semua ajaran agama, hukum positif maupun upaya tindakan pencegahan dengan pendidikan anti korupsi telah digalakkan, namun masih sering terdengar adanya orang yang ditangkap karena kasus korupsi.

Memang kejahatan dalam segala rupa sejak zaman dahulu hingga sekarang tidak pernah habis. Selama keinginan rendah dan nafsu yang tak terkendali masih ada, tidaklah akan terbebas dari kejahatan dan hidup dalam lingkaran samsara.

Tentu ketika mendengar kata korupsi semua sepakat bahwa itu adalah hal buruk dan patut dihindari, patut dihukum bagi yang melakukannya. Tetapi mendengar kata gratifikasi atau suap, mungkin ada yang masih berpikir apa hubungannya dengan korupsi. Banyak juga yang berpikir gratifikasi sebagai kewajaran atas hadiah kerja atau keputusan seseorang yang menguntungkan bagi pemberi gratifikasi.

Bagi si penyuap (pemberi hadiah) pun menganggap gratifikasi sebagai sebuah kewajaran. Supaya mendapat keputusan atau pelayanan yang baik dan menguntungkan, perlu diberi imbalan, hadiah atau fasilitas tertentu.

Ini jelas adalah hal yang keliru. Sebab justru gratifikasi adalah akar munculnya korupsi. Gratifikasi menyebabkan seorang penyelenggara negara atau ASN dalam pengambilan keputusan menjadi tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional.

Kebiasan mendapatkan ‘bingkisan’ sebagai ucapan terima kasih, layanan-layanan di luar hal-hal yang sudah diatur oleh peraturan negara, dan fasilitas-fasilitas di luar yang telah diberikan negara adalah candu.

Kebiasaan menerima gratifikasi bagi seorang ASN dan penyelenggara negara menyebabkan kelekatan, keserakahan dan ingin terus mendapatkannya. Jika suatu saat tidak mendapatkannya, itu akan menimbulkan rasa tidak suka dan cenderung diskriminatif.

Ibarat orang yang haus dan meminum air laut, air tersebut seakan-akan meredakan rasa haus namun sesungguhnya justru menyebabkan kehausan yang lebih lagi. Demikianlah bahaya gratifikasi sebagai sesuatu yang nampak nikmat di awal, tetapi suatu saat akan membawa sengsara baik bagi penerima, pemberi maupun masyarakat luas. Memang diperlukan kesadaran bersama, baik bagi ASN dan penyelenggara negara serta masyarakat luas, bahwa ‘ucapan terima kasih’ maupun hal-hal yang berpotensi menimbulkan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu harus dihindari agar bangsa ini tidak terus menerus berada dalam lingkaran penderitaan karena korupsi.

Karena itu, marilah sebagai ASN Kementerian Agama, mulai berkomitmen dalam diri, keluarga dan lingkungan kerja untuk mengatakan “TIDAK” pada “KORUPSI” agar semua terhindar dari perilaku koruptif.

Semoga semua makhluk hidup berbahagia.


Fotografer: Istimewa

Buddha Lainnya Lihat Semua

Mimbar Agama Lainnya Lihat Semua