Nasional

DPRD Bulukumba Kecam Pencabutan Perda SI

Makassar, 21/6 (Pinmas) - Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengecam usulan 56 anggota lintas fraksi DPR RI untuk mencabut Perda Syariat Islam (SI). "Kami akan memperkarakan masalah ini hingga ke pusat bila Perda Syariat Islam tetap ingin dicabut," ujar Abd. Kahar Muslim, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Rabu. Perda Syariat Islam yang telah diberlakukan di Kabupaten Bulukumba sejak 2002 ini, tidak pernah dipermasalahkan masyarakat dan belum ada laporan dari warga yang mengaku dirugikan atas kehadiran Perda ini.

Malah sebaliknya, kata ketua komisi yang membidangi perundang-undangan ini, sejak Perda SI ini diterapkan, masyarakat lebih sadar akan kewajibannya sebagai seorang muslim, misalnya mengenakan busana muslim, berzakat dan mengaji. Bahkan, kehadiran Perda SI terkait larangan minuman keras (miras), telah cukup membantu aparat kepolisian di wilayah tersebut. Buktinya, angka kriminalitas di daerah itu menurun. Bila dibandingkan dengan sebelum perda-perda yang bernuansa Syariat Islam itu diberlakukan, kejahatan di Bulukumba merajalela, seperti pencurian, perkelahian remaja, tawuran, perang kelompok, bahkan pemerkosaan.

Namun lanjut Kahar yang merupakan mantan pemangku adat Galla` Lombo, Kecamatan Kajang ini, tingkat kriminalitas di `Butta Panrita Lopi` ini menurun drastis sekitar 90 persen setelah diterapkan Perda SI soal larangan penjualan miras. Menurut Ketua Partai Serikat Indonesia (PSI) Sulsle ini, Perda bernuansa SI tidak bertentangan dengan konstitusi yang lebih tinggi dan Pancasila sendiri. Bahkan Perda SI yang kini sudah diterapkan di 22 wilayah di Indonesia termasuk Bulukumba, selaras dengan UUD `45 dan dasar negara Pancasila. "Jadi apa yang dipermasalahkan dengan Perda ini?" ujar Kahar dengan nada agak meninggi. Yang jelas tambahnya, pihaknya akan berupaya agar pemerintah tidak menggoalkan keinginan sejumlah anggota DPR-RI yang menghendaki pencabutan Perda SI ini.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Muttamar Mattotorang bahwa meski pemerintah pusat mencabut Perda SI yang telah ditetapkan di bumi Panrita Lopi sejak 2002 ini, namun pihaknya tetap bersikeras memberlakukannya, sebab pemerintah pusat tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hak otonomi daerah dimana masyarakatnya menginginkan suatu aturan itu. Sejak Perda bernuansa Islam ini diterapkan, masyarakat Bulukumba merasa aman, sebab tingkat kriminalitas menurun. Perkelahian pun sudah jarang terjadi. "Kami tidak akan mencabut Perda-perda SI itu meski pemerintah menyatakan penolakan," ujarnya.(Ant/Myd

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua