Nasional

Depag Cabut Tiga Penyelenggara Haji Khusus

Jakarta, 9/6 (Pinmas) - Menteri Agama mengumumkan nama tiga penyelenggara ibadah haji khusus yang dicabut izin operasionalnya untuk menyelenggarakan ibadah haji maupun umroh. "Dengan demikian penyelenggara tersebut tidak bisa lagi beroperasi untuk selamanya. Jadi baik pimpinannya tidak boleh apalagi lembaganya, kalau ada yang `ganti baju` mohon dilaporkan," kata Menag kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Alasan pencabutan, kata Menag, karena mereka telah mencelakakan orang yaitu memungut biaya di bawah 4.500 dolar AS, namun kemudian tak mampu memberangkatkan mereka sehingga sekitar 234 jemaah yang sudah membayar itu tidak jadi berangkat pada musim haji 1426 H/2006.Mereka yang dicabut izinnya itu, yakni PT Wisata Idaman Utama, beralamat di Jl Casablanca no 9 Jakarta Selatan, PT Aurora A Rindutama Jl Satrio no 21D Jakarta, dan PT Bali Agung Permata Jl Darmo 135c Surabaya.

Selain itu Depag juga memberikan sanksi berupa pembekuan untuk menyelenggarakan haji dan umroh selama satu tahun yaitu pada musim haji 1427 H/2006 kepada PT Taurindo Tour and Travel (Surabaya), PT Anatama Purna (Bekasi), PT Bina Paksi Nusa Wisata (Pondok Gede), dan PT Sakinah Global (Ciputat).Selain itu ada juga lima penyelenggara ibadah haji khusus yang mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan, yakni PT Antara Tour (Makassar), PT Royal Reuni Tour and Travel (Jakarta) dan PT Orange Tour and Travel (Jakarta) dan PT Anaba (Jakarta), Persada Duta Bali Tour (Surabaya).(Ant/Myd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua