Nasional

BPJPH Finalisasi Perubahan KMA Jenis Produk dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal

Plt Kepala BPJPH Mastuki

Plt Kepala BPJPH Mastuki

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang memfinalisasi perubahan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 tahun 2020. KMA yang mengatur Jenis Produk dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal, saat ini tengah digodok bersama tim kajian produk wajib bersertifikat halal.

Tim ini terdiri atas perwakilan Dewan Halal Nasional (DHN) MUI, Kementerian/Lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akademisi dari perguruan tinggi. Rapat finalisasi ini berlangsung secara daring dan luring.

Finalisasi pembahasan draf KMA Jenis Produk dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal ini juga turut mengundang unsur instansi terkait lainnya guna memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan KMA ini. Instansi lain yang turut membahas antara lain Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, BKPM, KNEKS, serta asosiasi pelaku usaha.

“Tradisi tim kajian produk ini harus terus dilakukan berkaitan dengan pengayaan konten-konten jenis produk yang sifatnya dinamis dan terus berubah. Karena sifatnya yang dinamis dan terus berubah itulah, pengaturan di dalam regulasi di KMA itu harus memberikan ruang terhadap dinamika perubahan-perubahan itu,” tutur Plt Kepala BPJPH Mastuki, Jumat (18/6/2021).

Ke depan, Mastuki memastikan setiap perubahan yang titik tekannya adalah barang gunaan, pembahasannya tidak berhenti hanya mengenai jenis produknya, melainkan akan diperluas agar mampu mengikuti kedinamisan perubahan dan memudahkan pelaku usaha.

Sekretaris BPJPH, M. Arfi Hatim mengatakan, perubahan dalam KMA ini diharapkan mampu untuk bersinergi dengan KBLI dan kode HS yang terkait dengan perizinan usaha yang telah berjalan selama ini, sehingga mempermudah proses ketertelusuran.

Pada prosesnya, BPJPH tidak berjalan sendiri, melainkan juga memberikan kesempatan para pakar untuk membantu menyempurnakan KMA ini. Pakar yang diundang antara lain, Asrorun Ni’am Sholeh dari Dewan Halal Nasional pada sisi Syariah, serta Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja dari sisi ilmiah kefarmasian, juga pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi.

Draf perubahan KMA 464 ini mengklasifikasikan produknya mencakup; Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk Biologi, Produk Rekayasa Genetik, Barang Gunaan, Jasa Penyembelihan, Jasa Pengolahan, Jasa Penyimpanan, Jasa Pengemasan, Jasa Pendistribusian, Jasa Penjualan dan Jasa Penyajian. (FK)


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua