Nasional

BPJPH dan UIHC Sinergi Penguatan SDM Halal

BPJPH dan UIHC jalin sinergi jaminan produk halal

BPJPH dan UIHC jalin sinergi jaminan produk halal

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hari ini menggandeng Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) untuk bersinergi dalam penguatan sumber daya manusia di bidang halal. Kerja sama dua pihak ini sekaligus dalam rangka memperkuat ekosistem halal.

Sinergi ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama tentang pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang Jaminan Produk Halal. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Ketua UIHC Muhammad Luthfi Zuhdi.

"Kerja sama ini kita harapkan akan semakin memperkuat ekosistem halal kita," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menguatnya ekosistem halal, lanjutnya, akan berkontribusi pada penguatan sektor industri halal. Terlebih, industri halal di Indonesia memiliki peluang pertumbuhan yang menarik secara global.

"Untuk itulah maka upaya percepatan sertifikasi halal menjadi penting dan perlu disupport oleh semua pihak terkait. Termasuk dengan kolaborasi dalam pendidikan, riset, kegiatan ilmiah, seminar, lokakarya dan sebagainya," jelas Aqil Irham.

"Juga, dalam bentuk pengembangan kompetensi SDM di bidang halal, penyelenggaraan pelatihan-pelatihan dan sebagainya yang kesemuanya mendorong percepatan dsertifikasi halal produk kita," imbuhnya.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama BPJPH dan UIHC tersebut meliputi: a) Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b) Penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya; c) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya; d) Penyelenggaraan Pelatihan Halal (Halal Training), Literasi Halal, dan Sertifikasi Halal; dan e) Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Kerja sama dilaksanakan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan tertulis oleh kedua pihak.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Sugeng Pamuji

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua