Nasional

BELUM TENTU NEGATIF, TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN

Jakarta, 16/8 (Pinmas) - Tingginya angka perceraIan yang terjadi di masyarakat menurut Dirjen Bimas Islam, Depag RI, janganlah terlalu diartikan negatif atau belum tentu negatif. Yang jelas, hal itu mengindikasikan semakin terbukanya sebuah masyarakat, semakin aktif dan semakin merdekanya setiap individu entah laki - laki atau perempuan. Usai acara pembukaan “Pemilihan Keluarga Sakinah, Kepala KUA Kecamatan Percontohan dan Rakernas BP 4” di Jakarta, Senin (14/8) malam, menurut Prof Dr Nasaruddin Umar MA, dengan semakin aktif, semakin merdekanya setiap individu maka angka perceraian kelihatan berbanding lurus. Namun hal itu menurutnya belum tentu negatif. Memperkuat argumentasinya, dia memberikan alasan mengapa perceraian terjadi sehingga rumah tangga keluarga tersebut tidak dapat dipertahankan lagi berujung pada perceraian.“Untuk apa mempertahankan sebuah rumah tangga yang penuh dengan “neraka”. Sementara “sorga” akan diperolehnya kalau dia cerai. Mengapa tidak itu yang mereka lakukan”, ujar Nasaruddin MENGAPA TIDAK CERAIMenurutnya dia kurang sependapat dengan anggapan yang mengasumsikan tingginya angka perceraian mengindikasikan kehidupan rumah tangga di masyarakat itu semakin jelek. “Kalau memang terpaksa harus cerai mengapa tidak dalam upaya memperoleh ketenangann hidup, walaupun perceraian itu adalah perbuatan yang paling tercela. Sesuatu yang halal tapi paling dibenci Tuhan”, katanya lagi sambil mengutip sunnah Rasulullah Muhammad SAW. Diapun memahami mengapa perceraian itu terjadi misalnya karena sudah tidak mampu lagi mereka mempertahankan sebuah keluarga karena di dalam keluarga itu ada “neraka”, setengah mati, babak belur, berdarah - darah dan hak azasi terinjak injak maka sangat mungkin cerai adalah pilihannya.Mengantisipasi keadaan ini, menurutnya setiap pasangan yang bermaksud untuk melaksanakan perkawinan, sebelumnya harus mengikuti kursus pra nikah. Kursus tersebut bisa dilakukan , bukan hanya oleh BP4, tetapi oleh LSM yang mempunyai sertifikasi dari BP4. Kalau perlu sertifikat telah mengikuti kursus pranikah itu menjadi persyaratan bagi pasangan yang akan kawin. Kalau persyaratan itu kita anggap tidak bertentangan dengan perundang - undangan yang ada dan bermanaat lebih banyak bagi masyarakat. (Thamrind/ Ba)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua