Nasional

BANYAK TANAH WAKAF DI SUMUT BELUM TERDAFTAR

Medan, 16/8 (Pinmas) - Tanah wakaf di Sumatera Utara masih banyak yang belum didaftarkan ke Departemen Agama padahal itu penting untuk kepentingan ummat Islam. Ketua MUI Sumut, H.Abdullah Syah di Medan, Rabu, mengatakan, tanah wakaf itu banyak pula yang belum memiliki kekuatan hukum, sehingga bisa saja diperjualbelikan oknum untuk kepentingan pribadi. Ia menambahkan, tanah yang telah diwakafkan masyarakat sekitar 6.000 persil itu tidak boleh dihibahkan atau diperjualbelikan kepada orang lain karena hukumnya haram.(Ant/Ims)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua