Opini

ASN Ujung Tombak Layanan Publik Kemenag 

Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag Nurul Badruttamam

Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag Nurul Badruttamam

Bukan kali pertama gawai saya dikejutkan dengan keluhan pelayanan publik pada Kementerian Agama (Kemenag). Baru-baru ini salah satu kolega mengirim pesan betapa lamanya urusan legalisir yang harus memakan waktu hingga berjam-jam, belum lagi penampilan meja yang berantakan juga staf yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Padahal, belum lama ini Gus Men, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pesannya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan di Kantor Kemenag Jakarta, secara eksplisit menyampaikan beberapa poin penting terkait pelayanan publik. Salah satunya, ASN Kemenag harus berlari meningkatan kualitas layanan publik, agar masyarakat semakin mudah dan cepat mengakses seluruh layanan yang ada.

Layanan publik yang diusung Kemenag hari ini, tidak hanya pelayanan publik prima, namun juga ramah dan toleran. Artinya, layanan publik di lingkungan Kemenag harus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat latar belakangnya. Lebih lanjut, Gus Men juga mengatakan bahwa sudah tidak zamannya lagi layanan publik Kemenag memilah dan memilih siapa yang akan dilayani.

ASN Kemenag harus berani berfikir out of the box dalam melahirkan kebijakan publik yang accessible. Tinggalkan cara kerja birokrasi yang mempersulit. Yang sulit dipermudah, yang mudah dipercepat.

Demikian pesan Gus Men yang secara khusus menyentil kesadaran kita sebagai insan Kemenag untuk terus berbenah dan berikthiar secara berkelanjutan untuk mewujudkan transformasi sistem dan tata kelola, serta perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus ramah dan toleran.

Pelayanan Publik
Pelayanan publik sudah menjadi satu kebutuhan masyarakat di sebuah negara. Istilah pelayanan merujuk pada kata 'service' dalam bahasa Inggris. Pelayanan diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan landasan tertentu. Untuk itu, kebutuhan akan pelayanan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia di sebuah negara.

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayananan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik merupakan sebuah pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat serta bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Secara khusus pemerintah telah menetapkan empat pilar pokok untuk meningkatkaan kualitas pelayanan publik, yakni dengan cara meningkatkan kualitas SDM Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik.

Apakah cukup sampai di sini ikhtiar peningkatan kualitas pelayanan publik? Tentu saja tidak. Dalam pelaksanaan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan faktor pendukung lainnya, misalnya: terpenuhinya sarana prasarana pelayanan public, antara lain akses jalan, gedung atau ruang pelayanan, kendaraan operasional, peralatan teknologi dan komunikasi, perlengkapan kantor, telepon, koneksi internat, dan website.

Digitalisasi layanan dengan mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi merupakan hal yang sangat vital untuk memperluas akses dan memudahkan pelayanan publik di berbagai daerah. Jika beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluhkan banyaknya aplikasi yang digunakan Kementerian/Lembaga untuk operasional dan administrasi yang justru menciptakan ketidakefisienan, bahkan disebutkan jumlahnya hingga puluhan ribu, maka peluang ini harus ditangkap oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk menciptakan satu layanan aplikasi yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga.

Semangat untuk mewujudkan digitalisasi pelayanan publik sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima tidak seharusnya dipatahkan begitu saja. Sehingga digitalisasi layanan yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga menjadi teramat krusial diwujudkan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan publik. Tentu saja dengan didukung oleh perencanaan dan pengajuan anggaran yang tepat.

Layaknya sebuah mesin pembangunan, pelayanan publik merupakan ruh dalam kinerja birokrasi yang harus ditingkatkan kemampuannya. Kebutuhan akan birokrasi yang berintegritas dan memiliki budaya melayani serta menjauhkan diri dari abdi negara yang bermental priyayi merupakan prioritas untuk mewujudkan reformasi birokrasi Kemenag saat ini.

Komitmen Kemenag telah diwujudkan dengan menghadirkan sebuah terobosan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai sebuah inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, memangkas birokrasi yang berbelit dan menciptakan good governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pelayananan Terpadu Pada Kementerian Agama.

ASN, Integritas dan Capacity Building
Aparatur Sipil Negara (ASN), Integritas dan Capacity Building merupakan kata kunci penting dalam perwujudan Reformasi Birokrasi. Secara singkat, Reformasi Birokrasi dapat dipahami sebagai upaya untuk melakukan perubahan mendasar serta pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tujuan dari Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, semangat melayani secata prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Dengan kata lain ASN adalah subyek penentu dalam terwujudnya reformasi birokrasi. Secara tidak langsung juga dapat dirumuskan bahwa jika kualitas penyelenggara layanan publiknya baik maka akan sebanding dengan kualitas penyelenggaraan layanan publiknya.

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini ASN menjadi amat krusial untuk mewujudkan good governance dari level operasional, taktis maupun strategis. Jika ASN pada dulu kala dianggap sebagai bagian dari birokrasi yang ruwet dan rajin bermain zuma daripada melayani dengan senyumnya, maka mindset tersebut harus mampu dihapuskan dari wajah insan Kemenag.

Kemenag harus mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang cepat, melayani dan responsif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Jika dalam program prioritas Kemenag yang telah disampaikan Gus Men begitu hebatnya, maka tugas ASN Kemenag adalah membumikan program-program ini supaya tidak hanya nyaring didengar di kalangan plat merah saja, program ini harus betul dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

Maka, adalah fardhu ain sifatnya bagi ASN Kementerian Agama untuk mampu mengejawantahkan setiap pesan eksplisit Gus Men yang dikemukakan saat upacara peringatan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni mewujudkan ASN Kementerian Agama yang berani berfikir out of the box melahirkan pelayanan publik yang accessible, mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus ramah dan toleran, serta menjadikan birokrasi yang menawarkan segala kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat.

(Nurul Badruttamam – Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan