Nasional

Apresiasi Pengukuhan Majelis Masyayikh, DPR: Ini Mandat Undang-Undang

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto hadir dalam Pengukuhan Majelis Masyayikh, Kamis (30/12/2021)

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto hadir dalam Pengukuhan Majelis Masyayikh, Kamis (30/12/2021)

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan Kiai sebagai Majelis Masyayikh. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi pengukuhan yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Kami mengapresiasi acara yang luar biasa ini. Ini bagian dari tindak lanjut dari Undang-undang Pondok Pesantren nomor 18 tahun 2019," terang Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Kamis (30/12/2021).

"Dua tahun sudah undang-undang disahkan. Hari ini, salah satu mandat dari Undang-Undang itu dapat diwujudkan, yakni terbentuknya Majelis Masyayikh,” imbuhnya.

Baca juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh

Ia bersyukur, karena para Kiai dan Nyai yang dikukuhkan sebagai Majelis Masyayikh berasal dari beberapa pesantren di Indonesia.

"Kami ucapkan selamat kepada para Kiai, para ulama yang luar biasa sudah diumumkan, sangat nusantara. Dari Aceh, dari Sulawesi, Sunda, Jawa, itu menunjukkan komitmen kita untuk menunjukkan bahwa Islam itu begitu menaungi semuanya, insyaAllah bisa tergambar dari Majelis Masyayikh ini," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga menyampaikan komitmen DPR untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren.
Salah satunya, mendukung pembentukan Direktur Jenderal Pondok Pesantren.

"Kalau ada Dirjen Pondok Pesantren, dari segi kebijakan dan anggaran, semakin menukik, semakin hadir negara itu kepada pondok pesantren," ujar Yandri.

"Dan kami dari Komisi VIII itu tidak perlu diragukan komitmen kami dengan pondok pesantren. InsyaAllah seiring sejalan dengan para Kiai dan para ulama,"tandasnya.


Editor: Indah
Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua