Nasional

Anggota Masyarakat Di Aceh Sambut Baik UUPA

Banda Aceh, 12/7 (Pinmas) - Sejumlah masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyambut baik pengesahan Undang Undang tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) sebagai titik awal upaya memperbaiki kondisi Aceh yang telah porak-poranda akibat puluhan tahun konflik bersenjata dan musibah gempa serta tsunami, 26 Desember 2004.

"Masyarakat Aceh bersyukur karena mulai hari ini kita benar-benar sudah menyakini bahwa Aceh terbebas dari konflik, setelah pemerintah pusat memenuhi aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dengan mensahkan UU PA tersebut," kata Abdullah, pedagang nasi di Banda Aceh, Rabu.

Ia menyebutkan rasa haru tak tertahan ketika anggota DPR RI secara serentak dengan suara bulat menyetujui UU PA tersebut dalam sidang paripurna di Senayan (Jakarta) pada Selasa (11/7). "Rabu saat pagi sekali (12/7), saya membaca korban lokal yang menyiarkan tentang disahkannya UU PA tersebut. Saat itu pula, saya sujud syukur memohon kepada Allah SWT agar Aceh tetap aman guna menuju masa depan yang lebih baik," tambahnya.

Dengan lahirnya UUPA yang baru itu diharapkan dapat membawa Aceh kepada kodisi lebih baik bagi terwujudnya pemerintahan yang dicita-citakan masyarakat di Serambi Mekah itu, ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, Prof Dr Alyasa Abubakar menyebutkan beberapa subtansi dalam UUPA tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh mengalami kemajuan dibanding undang undang nomor 18/2001 tentang otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam.

"Dalam UU 18/2001 disebutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh belum begitu tegas serta masih memerlukan tambahan penjelasan dari perangkat undang undang lain. Akan tetapi, pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu diatur lebih jelas dan tegas dalam UU PA tersebut," katanya. Artinya, pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) yang diatur dalam UU PA itu memberikan kemajuan berarti bila dibandingkan dengan UU 18/2001.

"Dalam UU 18/2001, pelaksanaan Syariat Islam di Aceh tidak jelas dan masih memerlukan tambahan peraturan hukum lain misalnya tentang kekuasan kehakiman, kejaksaan. Namun dalam UU PA masalah Syariat Islam semuanya telah terhimpun dan tidak perlu lagi peraturan pemerintah (PP)," tambahnya. "Kita berharap ke depan Aceh akan lebih aman dan damai, sehingga harkat dan martabat rakyat akan lebih terangkat serta kita betul-betul bekerja untuk membangun Aceh. Tidak lagi sekedar untuk mencari kepentingan kelompok atau kepentingan sesaat, tapi untuk masyarakat Aceh," ujar dia.(Ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua