Daerah

Akselerasi Reformasi Birokrasi, Kemenag Segera Bentuk Agen Perubahan Daerah

Bogor (Kemenag) --- Rakernas Reformasi Birokrasi (RB) yang digelar Kemenag pada pertengahan April lalu merekomendasikan dilakukannya percepatan reformasi birokrasi. Sebagai salah satu upaya, Kemenag akan segera membentuk agen perubahan di daerah, baik di Kanwil Provinsi maupun Kankemenag Kab/Kota.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Ortala Kemenag Syafrizal saat memimpin rapat Rencana Aksi Tindak Lanjut Rakor Reformasi Birokrasi di Bogor, Jumat (28/04).

"Rapat membahas pembentukan agen perubahan didaerah. Selain itu juga membahas penyusunan silabus pelatihan dan peningjatan kompetensi agen perubahan," ujar Safrizal.

"Rapat juga membahas peningkatan pelayanan publik dan pengembangan zona integritas yang sudah terbentuk di daerah," tambahnya. Rapat ini diikuti seluruh pejabat eselon lll, IV dan staf terkait di Biro Ortala.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengukuhkan 11 aparaturnya sebagai agen perubahan dalam proses reformasi birokrasi. Kesebelas agen perubahan ini dikukuhkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada pembukaan Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi di Jakarta, tengah April lalu.

Mereka yang didaulat sebagai agen perubahan mendapat tugas khusus, yaitu:
1. Sebagai katalis dengan memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik;
2. Sebagai penggerak perubahan dengan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;
3. Sebagai pemberi solusi dengan memberikan berbagai alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju unit kerja yang lebih baik;

4. Sebagai mediator dalam membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar unit kerjanya dengan proses perubahan;
5. Sebagai penghubung komunikasi dua arah antara para pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan. (Saf/mkd/mkd)

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua