Pers Rilis

Difasilitasi Tempat Ibadah, GKPS: Terima Kasih Kemenag

Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian memantau ibadah Jumat Agung yang dilaksanakan jemaat GKPS, Jumat (7/4/2023)

Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian memantau ibadah Jumat Agung yang dilaksanakan jemaat GKPS, Jumat (7/4/2023)

Purwakarta (Kemenag) --- Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta Krisdian Saragih menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purwakarta yang telah berupaya untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaahnya.

Hal ini disampaikan Krisdian Saragih saat menyampaikan sambutan dalam misa Jumat Agung. “Terimakasih atas fasilitasi yang telah diberikan kepada kita sehingga ada rekomendasi dari Bupati bahwa GKPS Purwakarta bisa beribadah (dengan menggunakan ruangan) di Resimen Armed Sadang Purwakarta pada hari ini,” ungkap Krisdian, Jumat (7/4/2023).

Selain ibadah Jumat Agung, jemaah GKPS Purwakarta juga diperkenankan untuk menggunakan ruangan tersebut hingga mereka mendapatkan izin tempat ibadah. “Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya Kemenag, Ibu Bupati Purwakarta. Terima kasih, hatur nuhun kepada seluruh pihak Kepolisian, Dandim, dan Kepala Resimen,” lanjut Krisdian.

Ungkapan terima kasih juga disampaikan Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) Kabupaten Purwakarta. “Terima kasih yang sedalam-dalamnya atas segala upaya yang telah dilakukan Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan jajaran dalam membantu kami bersama seluruh umat Kristen di Kabupaten Purwakarta,” ujar Ketua BKSG Kabupaten Purwakarta Pdt Maria Aprina dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Purwakarta.

Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023. Disebutkan, bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah

Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian menyampaikan fasilitasi yang dilakukan Kemenag Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajban yang harus ditunaikan. “Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver,” ujar Sopian.

“Termasuk membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi seluruh umat beragama yang terkendala izin pendirian rumah ibadat, termasuk gereja. Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang,” sambungnya usai menyambangi Gedung Resimen Armed Purwakarta yang dijadikan tempat ibadah sementara jemaat GKPS.

Ucapan syukur juga disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menag Yaqut sejak awal memimpin Kementerian Agama.

“Menteri Agama menginginkan seluruh warga negara apa pun agamanya harus dijamin hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)-nya. Apabila hak KBB telah dipenuhi oleh semua pejabat publik, dapat dipastikan akan terwujud pelayanan publik yang imparsial dan nondiskriminatif,” papar Wawan.

Ia menambahkan, Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadat sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadat sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” ujar Wawan.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk memfasilitasi umat agama apa pun yang belum mendapatkan lokasi rumah ibadat sementara. Gedung atau ruangan milik Kementerian Agama, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dapat digunakan sebagai tempat ibadat sementara apabila pemerintah daerah kesulitan untuk memfasilitasi.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Pers Rilis Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua