Nasional

Wanprestasi, Majmuah Harus Biayai Transportasi Jemaah

Jeddah (Pinmas) — Pemerintah Indonesia akan meminta pihak penyedia akomodasi jemaah calon haji yang ditunjuk Arab Saudi (majmuah) di Madinah menanggung biaya transportasi jemaah calon haji yang ditempatkan di luar markaziah.

Hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdurrahman Mohammad Fachir sesaat setelah memimpin Rapat evaluasi di kantor Teknik Urusan Haji Jeddah. Selain Dubes turut hadir dalam rapat evaluasi, Sabtu (13/9) Konjen RI di Jeddah Darmakisty Syailendra, Ketua PPIH Arab Saudi, para kepala bidang dan ketua Daker.

Gara-gara keputusan sepihak majmuah, banyak jemaah yang jarak pemondokan dengan Masjid Nabawi lebih dari satu kilometer. Belum lagi kondisi pemondokan tidak sesuai kesepakatan dalam kontrak.

“Kita lihat kontrak perjanjian sewa pemondokan, sangat mungkin mereka (majmuah nakal) akan menanggung biaya transportasi untuk jamaah,” ujar AM Fachir

Menurut ketentuan, penempatan seluruh jamaah haji di pemondokan Madinah harus berada dalam area Markaziah dan jarak pemondokan tidak boleh lebih dari 650 meter Masjid Nawabi. Dalam kasus ini, jemaah yang berada di pemondokan luar Markaziah akan mendapat tambahan angkutan.

Jika saat ini ada tiga unit Mobil Coaster (kapasitas 25-28 orang), kini ditambah menjadi enam unit mobil, maka biaya transportasi akan dibebankan kepada majmuah. Kompensasi lain, jemaah yang lokasinya jauh ini juga akan menerima katering lebih awal dibandingan jamaah di pemondokan area Markaziah. Mengingat lokasi pemondokan di luar Markaziah relatif lebih jauh. “Tuntutan lain kita adalah tidak membayar penuh kontrak, kan selama ini kontrak juga belum dibayarkan penuh (kepada majmuah),” katanya.

Dalam kasus ini, Fachir memastikan bersifat kasuistis atau kasus per kasus, bukan tindakan sistemastis. Dubes juga menjelaskan meski jauh dari masjid, jemaah bisa memaklumi kondisi tersebut. “Karena memang ini diluar kendali kami, meski sudah berupaya sesuai kontrak agar jemaah calon haji mendapatkan pemondokan yang layak di area Markaziah,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Madinah Nasrullah menyebut, majmuah wanprestasi. Menurut Nasrullah, jumlah majmuah yang melakukan ingkar janji sebanyak delapan majmuah.

“Bahkan ada Majmuah yang menyatakan tidak sanggup menyediakan pemondokan menjelang beberapa hari sebelum kedatangan jemaah calon haji ke Madinah. Namun kita tidak bersedia menuruti keinginan mereka yang menyediakan pemondokan di luar markaziah karena kontrak yang ditandatangani harus di dalam markaziah,” katanya.

Selain diantar dengan mobil Coaster tambahan dan mendapat katering lebih awal, Dubes Fachir menambahkan, pihaknya berharap agar jemaah calon haji yang tinggal di pemondokan di luar markaziah supaya mendapat kompensasi lain. Seperti ditempatkan di pemondokan yang lebih layak di pemondokan di Mekah.

Mengenai, apakah majmuah akan masuk daftar hitam, Fachir mengatakan, tidak menutup kemungkinan itu. Sebab saat ini bukan hanya teguran yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Pemerintah telah membuat catatan-catatan yang akan menjadi landasan keberatan-keberatan pemerintah.

“Catatan ini bisa menjadi bahan bagaimana kita menuntut hak kita, itu yang penting. Dari catatan-catatan itu kan ditentukan kemudian,” kata dia. (umi/mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua