Nasional

Wamenag: Penghapusan Status Agama Tak Mudah

Jakarta (Pinmas) - Munculnya desakan penghapusan status agama pada kolom KTP, merupakan isu lama. Desakan itu pernah diputuskan para tokoh agama. Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan desakan penghapusan status agama bukanlah persoalan mudah. Karena status agama itu menjadi identitas pribadi yang penting. Alasan itulah, sambung dia memberikan tempat penggunaan status agama dalam KTP. Agar semua pihak mudah mengenali identitas setiap orang. "Jika mau menikah itu kann harus satu agama. Itu amanat UU No. 1/1974 tentang Perkawinan," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (12/12).

Berbekal KTP itulah, lanjut dia tahap perkawinan bisa dilakukan. Jika itu dihapuskan, tidak ada lagi parameter melihat status agama seseorang. Jadi, menurut dia pemikiran mempertahankan status agama dalam kolom KTP menjadi penting. Para ulama sepakat mempertahankan itu. Pada sisi lain, dia menyebutkan penggunaan status agama itu sudah diberlakukan sejak masa kemerdekaan. Tidak ada yang mempersoalkannya. "Nah kenapa sekarang dipersoalkan. Saya pikir menjadi sangat kurang tepat," imbuhnya.

Jika pun ingin membahasnya, dia menilai pemahaman itu harus dipahami secara demokratis. Yakni melihat suara terbanyak dalam memandang persoalan ini. Tak cukup itu, Nasaruddin memastikan butuh perubahan sejumlah regulasi terhadap desakan ini. Karena KTP menjadi pintu masuk bagi semua proses di birokrasi. "Silahkan saja mendiskusikan lebih matang. Tidak terburu-buru," ucapnya. Dia mengkhawtirkan penghapusan status agama itu bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar. Artinya menjadi beban lain yang harus dihadapi masyarakat. (rko)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua