Nasional

Waktu Pelunasan Biaya Haji (BPIH) Tahap II Dibuka

Jakarta (Pinmas) - Tahap II waktu untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M dibuka dari mulai tanggal 3 s/d 7 September 2012. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, di Jakarta, Minggu (02/09). Menurutnya, sampai dengan akhir waktu perpanjangan Tahap I pelunasan BPIH (31 Agustus 2012), calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH baru berjumlah 182.640. Kuota haji yang berjumlah 194.000 belum terpenuhi, sehingga dibuka waktu pelunasan BPIH Tahap II, ujar Sri.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada Tahap II adalah calon jamaah haji dengan kriteria sebagai berikut: Pertama, calon jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji (yang ingin menunaikan haji lagi) dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota Tahap I. Hal ini terkait dengan adanya kebijakan bahwa haji diutamakan bagi yang sama sekali belum pernah menunaikannya. Oleh sebab itu, calon jamaah yang diketahui sudah pernah beribadah haji, hanya diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan pada Tahap II (yang hanya dibuka apabila kuota belum terpenuhi pada Tahap I dan perpanjangannya).

Kedua, calon yang memiliki nomor porsi selanjutnya sesuai urutan database Siskohat sampai kuota masing-masing provinsi atau kabupaten/kota terpenuhi. Bagi calon jamaah haji yang nomor porsinya masuk pada pemberangkatan haji tahun 1433H/2012M, namun tidak melakukan pelunasan pada Tahap I dan perpanjangannya, Sri Ilham menegaskan bahwa mereka tidak dapat melakukan pelunasan pada Tahap II. Tahap II bukan perpanjangan Tahap I. Tahap II dibuka untuk calon jamaah yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dijelaskan tadi, terang Sri.

Daftar calon jamaah yang berhak melakukan pelunasan ini juga akan diumumkan di web Kementerian Agama besok pagi, imbuhnya lagi. Sri Ilham mengimbau agar calon jamaah haji yang memenuhi kriteria untuk melakukan pelunasan BPIH pada Tahap II, untuk segera melakukan pelunasan. Calon jamaah haji diharapkan tidak menunda pelunasan agar tidak terjadi penumpukan pada hari-hari terakhir yang berpotensi menggangu kelancaran tahapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, calon jamaah haji dapat menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat, pungkas Direktur Pelayanan Haji ini. (mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua