Nasional

Tim Terpadu Sosialisasikan Pembebasan Lahan Zona Merah

Suasana rapat soliasisasi pembebasan zona merah UIII

Suasana rapat soliasisasi pembebasan zona merah UIII

Depok (Kemenag) --- Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian Agama, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, TNI, Polri dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melakukan sosialisasi terkait pembebasan lahan zona merah. Sosialisasi ini berlangsung di Sekretariat UIII, Jumat, (13/10/2023).

Hadir, perwakilan Kemenag, UIII, Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) sekaligus tokoh masyarakat, dan perwakilan kepolisian. Tampak hadir juga, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI, Subarja, Kasubbag Tata Usaha padaDirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis, Muhammad Azis Hakim.

Lahan Zona Merah adalah tanah UIII seluas 32,9 hektar, yang saat ini padat penduduk dan padat kepentingan ekonomi. Lahan ini dihuni banyak struktur masyarakat seperti pedagang, pensiunan MK, TNI/Plori, dan Ormas. Letaknya sepanjang jalan Juanda, dari jalan Raya Bogor sampai Situ Pangarengan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemanfaatan Aset UIII, Syafrizal menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan ini sudah berjalan baik, meski menghadapi tantangan yang luar biasa. "Dengan kerjasama dan komunikasi yang baik antar sesama, alhamdulillah semua berjalan baik sampai saat ini. Hari ini kita adakan sosialisasi hari ini. Kiranya segera mendapat titik terang dan hasil terbaik," kata Syafrizal.

"Walau beberapa saat lalu, kita masih dapat halangan untuk memasang pancang, pengumuman, dan lain-lain. Semoga ke depan, semua dapat berjalan baik dan lancar," sambung Syafrizal.

Syafrizal menerangkan bahwa pihaknya sudah banyak melakukan progres pembangunan UIII sebagai Projek Strategis Nasional (PSN). Beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain merapikan jalur hijau, sekitar 15 hektar.

"Yang belum kita bebaskan/zona merah seluruhnya kurang lebih sekitar seluas 32,9 hektar. Ini sedang kita lakukan," tegas Syafrizal.

Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) sekaligus tokoh masyarakat, H. Manan menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan ini harus berjalan sesuai hukum yang berlaku. "Kirim surat ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi pembebasan lahan UIII. Dengan cara ini, akan lebih terhormat dan elegant. Itu saja dijalankan," kata Manan.

Manan berharap pihak UIII dan Kemenag dapat melakukan pendataan warga masyarakat yang akan mendapatkan kerohiman sesuai syarat yang berlaku. "Semoga pembebasan lahan ini segera selesai sesuai harapan bersama," kata Manan.

Merujuk selebaran pengumuman yang dikeluarkan UIII, warga penghuni bidang tanah yang memenuhi syarat atau kriteria sesuai peraturan yang berlaku, akan diberikan uang santunan. Masing-masing warga agar segera menyerahkan dokumen, sebagai berikut :

1. FC Kartu Tanda Pendudul (KTP) yang sah.
2. FC Kartu Keluarga (KK) yang sah.
3. Surat bukti penguasaan tanah (surat garapan) diketahui oleh dua orang saksi.
4. Surat daftar bangunan dan atau tumbuhan yang ada di atas bidang tanah yang benar.
5. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan (disediakan oleh petugas).

Tempat penyerahan dokumen tersebut di Kantor Sekretariat UIII sejak tanggal 9 - 27 Oktober 2023 dari jam 09.00-15.00 WIB.

Saat ini, sudah ada 22 orang yang mendaftar. Dari jumlah itu, 15 orang sudah melengkapi berkasnya, tujuh orang baru mengambil form pendaftaran.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Sugito

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua