Nasional

Tidak Mudah Wujudkan Keluarga Harmoni

Jakarta(Pinmas) - Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Ny. Indah Suryadharma Ali mengatakan, keluarga harmoni bukan semata-mata dambaan keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara. Untuk mewujudkan keluarga harmoni tidaklah mudah, banyak tantangan yang harus dihadapi, baik bersumber dari dalam keluarga itu sendiri maupun dari luar. Keluarga merupakan jiwa dan tulang punggung masyarakat, kata Ny. Indah dalam sambutan yang dibacakan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemenag Ny. Ita Bahrul Hayat pada peringatan Hari Kartini 2013 di Sasana Amal Bhakti Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Pada kegiatan ini dilaksanakan diskusi bertema Melalui UU Perkawinan kita wujudkan keutuhan keluarga. Menurut Penasehat DWP Kemenag, kesejahteraan lahir dan batin yang dinikmati oleh suatu bangsa atau kebodohan dan keterbelakangan merupakan cerminan dari keluarga-keluarga yang hidup di tengah-tengah masyarakat bangsa tersebut. Ia menjelaskan, tantangan dari dalam diantaranya ekonomi keluarga yang kurang tercukupi, perbedaan watak, temperamen, dan perbedaan kepribadian yang terlalu tajam antara suami dan istri, kejenuhan rutinitas, hubungan antar keluarga yang kurang baik, adanya orang ketiga, masalah harta dan warisan dan menurunnya perhatian dari kedua belah pihak.

Adapun tantangan dari luar diantaranya perubahan cara pandang, sikap dan perilaku masyarakat terhadap perkawinan yang diakibatkan oleh modernisasi, dimana individualisme dan sekulerisme menjadi panglimanya. Salah satu kecenderungan ini adalah ketika perkawinan hanya dianggap sebagai sarana penyaluran hasrat seksual semata. Bila itu pertimbangannya lanjut Ny. Indah, maka ikatan perkawinan tidak terlalu diperlukan. Pandangan seperti ini dipengaruhi oleh gerakan feminisme radikal yang belakangan ini marak tumbuh dan berkembang di tanah air. Narasumber diskusi Hj Muhaya SH MA mengatakan, Indonesia mengatur kedudukan yang sama antara pria dan wanita. Begitu pula dalam sebuah keluarga yang diatur oleh Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Dalam UU ini keluarga adalah ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga bahagia lahir batin berdasarkan Ketuhaan Yang Esa. (ks)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua